OKI Masuk Zona Merah Peredaran Narkoba

waktu baca 2 menit
Kamis, 25 Apr 2019 09:16 0 186 Admin Pelita

OKI, Pelita Sumsel – Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menjadi salah satu daerah zona merah, yang dianggap rawan peredaran narkoba dan masuk target nasional dalam pemberantasan narkoba.

Brigjen Polisi Andjar Dewanto, Direktur Pemberdayaan Alternatif BNN RI menyampaikan, Kabupaten OKI dan beberapa wilayah lainnya menjadi target pemberantasan serta wilayah rawan narkoba serta termasuk dalam zona merah. Sebagai gambaran umum, daerah OKI banyak wilayah perairan. Selain itu daerah OKI merupakan lintas poros utama yang menghubungkan dengan ibu kota.

“Maka dari itu, untuk menumpas peredaran narkoba saat ini, bukan hanya menjadi tugas dari petugas, melainkan juga tugas kita (masyarakat),” ujarnya.

Lanjutnya, sindikat narkoba ini menggunakan berbagai cara untuk mempengaruhi masyarakat agar menjadi penyalahguna narkoba.

“Kalau kita tidak punya penangkal itu, maka kita akan semakin mudah terjerumus di dalamnya,”ucapnya

Senada Kepala BNN OKI H Ahmad S.Sos menjelaskan, pemberantasan narkoba di kawasan permukiman yang tergolong zona merah itu memerlukan dukungan dari semua pihak dan lapisan masyarakat, sedangkan tindakan pencegahan perlu dilakukan sejak dari rumah atau lingkungan keluarga.

“Dengan kepedulian bersama penegakan hukum secara tegas, semoga dapat mempercepat upaya pemberantasan peredaran barang terlarang yang dapat merusak mental dan moral masyarakat serta mencegah timbulnya korban baru,”jelasnya.

Menurutnya, saat ini BNN telah mengandeng PT Bintang Tujuh dalam rangka menciptakan lingkungan bersih dari narkoba. Jadi, para penguna narkoba yang sudah sembuh nantinya akan diberikan lapangan pekerjaan baru. Yaitu, menanam jahe merah.

“Dengan mereka dapat kegiatan baru tersebut, kami harap tidak lagi terjerumus dalam ruang lingkup narkoba. Semua dana (pembibitan) di tanggung PT Bintang Tujuh. Mereka juga akan diberikan pelatihan seputar budidaya jahe merah tersebut,”jelas Ahmad sembari menambahkan bahwa yang akan menjadi desa pertama yang ditunjuk yaitu, Desa Ulak Jermun Kecamatan Sp.Padang OKI.

Menanggapi hal ini, Herliansyah, Camat Sp.Padang mengatakan, pihaknya menyambut baik jika Desa Ulak Jermun Kecamatan Sp. Padang menjadi percontohan budidaya jahe merah. Selain bisa menambah penghasilan masyarakatnya, ini juga sebagai bidang usaha baru di Kecamatan Sp.Padang.

“Semoga apa yang kita kita cita-citakan ini bisa terwujud. Sehingga masyarakat indonesia ini bisa sehat dan bersih dari penyalahgunaan serta peredaran narkoba,”pungkasnya.(Sahilin)

LAINNYA