Curi Buah Sawit Saat Mobil Mogok

waktu baca 2 menit
Selasa, 2 Apr 2019 20:17 0 158 Admin Pelita

Muara Enim Pelita Sumsel – Tindak pidana kriminal apapun jenisnya sepertinya terus di berantas oleh pihak Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim Sumatera Selatan .

Kali ini pada Senin (01/04/19),sekitar pukul 11:00 Wib, bertempat di kebun sawit miik PT Surya Bumi Agro Langgeng Blok 06 Divisi 1 Kebun Enau Desa Pagar Jati Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim buah sawit milik perusahaan itu telah terjadi Tindak Pidana TP pencurian dengan pemberatan dalam Pasal 363 KUHP.

Melihat buah sawit yang hilang di curi para pelaku yang diduga menggunakan mobil tersebut, pihak perusahaan PT Surya Bumi Agro, melalui Anizar (42) selaku Security perusahaan itu melaporkan kejadian pencurian itu ke Polsek Gunung Megang dengan Dasar: LP : B / 12 / IV / 2019 / Sumsel / Res. ME / Sek. Gn. Megang/01/04/19. Setelah menerima laporan tersebut Polsek Gunung Megang langsung melakukan cek ke TKP , dan melakukan penyelidikan pelaku tindak pidana tersebut.

Menindak lanjuti kasus pencurian itu, Team Trabazz Polsek Gunung Megang yang langsung dipimpin Kapolsek Gunung Megang AKP Feryanto SH ,dan Kanitreskrim Aiptu M Fadhli , melakukan penangkapan pelaku yang bernama Marwan (35) warga dusun II Desa Pagar Jati Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim, sementara rekannya berinisial ‘S’ belum tertangkap.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIk,SH, MH, melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Feryanto SH, didampingi Kanitreskrim Aiptu M Fadhli, membenarkan telah menangkap pelaku Tindak Pidana TP pencurian dengan pemberatan, Kronologis kejadian pada (01/04), sekitar pukul 11:00 Wib, di lahan Kebun blok 06 Divisi I kebun Enau terjadi kehilangan buah sawit , dan tidak jauh dari TKP, diduga ada sebuah mobil yang mogok jenis Ford Ranger Nopol BG 8402 LD, membawa buah sawit l.

Ketika di intrograsi oleh petugas Polsek Gunung Megang dan Security terkait mobil mogok bermuatan sawit tersebut, Sang sopir mobil mogok Dodi, mengaku beli buah sawit dari Marwan, sedangkan Marwan mengaku disuruh jual buah sawit oleh Sdr. S, yang kini tengah dalam pengejaran aparat

“pelaku kini telah kita amankan di Polsek Gunung Megang berikut Barang Bukti (BB), 1 buah egrek, 1 unit mobil Ford Ranger BG 8402 LD, dan 29 tandan buah sawit, ” ungkap AKP Feryanto SH, didampingi Kanit Reskrim Aiptu M Fadhli..(JNF)

Dikirim dari ponsel cerdas Samsung Galaxy saya.

LAINNYA