Muara Enim, Pelita Sumsel – Tindak Pidana (TP) dugaan pemerkosaan sesuai dalam Pasal 285 KUHP , terjadi diwilayah hukum sektor Polsek Lembak Polres Muara Enim Sumatera Selatan, Pada (26/03/19),sekitar pukul 14:30 Wib, dengan Tempat Kejadian Peristiwa (TKP), pondok kebun karet Desa Gaung Asam Kecamatan Belida Darat.
Terlapor diketahui bernama Andre Aprila(26), warga Desa Sialingan Kecamatan Belida Darat Kabupaten Muara Enim. Sementara korban atau pelapor yaitu berinisial SA (24), yang diketahui sebagai warga Desa Muara Sungai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih Sumatera Selatan. Dalam kronologis kejadian tersebut pada Selasa (26/03),sekitar pukul 13:00 Wib , korban dijemput sepeda motor oleh pelaku yang meminta diantarkan ke rumah makan siang malam Prabumulih, menunggu mobil travel tujuan Palembang Namun pelaku justru mengajak korban keliling ke wilayah Belida Darat , Tepat di Desa Gaung Asam tersebut, pelaku berhenti disebuah pondok karet Desa Gaung Asam langsung memaksa korban bersetubuh layaknya pasangan suami istri Korbanpun menolak dan memberontak serta melawan hingga mencakar pelaku Namun karena korban kalah tenaga akhirnya kehormatan korbanpun hilang ,dan pelakupun usai memperkosa korban mengancam jangan menceritakan kejadian kepada orang lain.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK SH MH , melalui Kapolsek Lembak IPTU Desa Azhari SH MSi, membenarkan telah menerima laporan korban dengan DASAR :
LP/ B / 07 / III / 2019 / Sumsel / Res.Muara Enim /Sek.Lembak/28/03/19. Setelah menerima laporan korban yang pada saat itu korban menuju ke Palembang dan menceritakan hal tersebut kepada saksi Sdri. Marta Kristina, Kemudian langsung melakukan penyelidikan memeriksa saksi saksi, dan visum terhadap korban. ” Ya,kita perintahkan Kanitreskrim lakukan penyelidikan keberdaan pelaku Pada Jum’at (29/03), sekitar pukul 23 :30 Wib, Pelaku berhasil kita tangkap di Desa Beliung Kecamatan Belida Darat ,dan pelaku setelah di introgasi mengakui perbuatan telah memperkosa korban yang sekarang ini pelaku kita jebloskan di penjara ,” tegas Iptu Azhari.
Sementara barang bukti yang telah diamankan ,yaitu celana panjang jeans warna abu-abu, kemeja panjang warna putih,
Sweater warna abu-abu biru, celana dalam warna ungu,
Bra warna ungu, kaos singlet warna coklat,dan jilbab motif bunga warna biru . (Sumber Polsek Lembak/evj)