Muara Enim,Pelita Sumsel – Berdasarkan hasil pengembangan Unit Reskrim Polsek Gelumbang Polres Muara Enim, atas telah tertangkapnya Anton Hendriyadi (24) dan Oki Aspita (21) merupakan pasangan Suami Istri (Pasutri) warga Kampung III Kelurahan Gelumbang yang kedapatan kerap edarkan narkoba itu.
Tim Unit Reskrim Polsek Gelumbang, kembali menangkap seorang diduga bandar narkoba wilayah Gelumbang, yang diketahui bernama Tedi (45) yang tercatat sebagai warga Desa Teluk Limau Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.
Pelaku ditangkap pada (25/03/19) sekitar pukul 20:00 Wib, di Desa Sebau Kecamatan Gelumbang dengan berdasarkan LP /A/08/III/2019/Sumsel/Res.Muara Enim /Sek.Gelumbang/25/03/19. Pelaku terjerat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 112 atau 114 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sementara dalam kronologis penangkapan seorang diduga bandar narkoba bernama Tedi(45) tersebut, saat pelaku tengah berada di Desa Sebau, aparat kemudian berhasil menangkap dan menggeledah pelaku yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu di kantong celananya seberat 0,43 gram, Kemudian aparat menggiring ke kediamannya di Desa Teluk Limau dan kemudian menggeledah isi rumah pelaku yang ternyata terdapat barang narkotika jenis seberat 5,18 gram.
Kapolres Muara Enim Afner Juwono SIK, SH, MH, melalui Kapolsek Gelumbang AKP Dwi Satya Arian SIK, SH, MH didampingi Kanitreskrim Isron Junaidi MH, mengatakan penangkapan pelaku Tedi(45) warga Desa Teluk Limau ini berdasarkan hasil penangkapan serta pengembangan kedua pelaku Pasutri Anton Hendrayadi (24) ,dan Oki Aspita (21) ,selaku warga Kelurahan Gelumbang yang kerap transaksi narkoba .
” Pelaku Tedi(45) ketika dalam perjalanan saat akan dibawa ke Polsek ,dan aparatpun melakukan pengembangan terhadap pelaku tersebut, Tedi (Pelaku.Red) ,melakukan perlawanan terhadap aparat, dan terpaksa aparat melumpuhkan kaki pelaku, Kini pelaku Tedi (45) telah kita amankan berikut barang buktinya guna pemeriksaan lebih lanjut ,” ungkapnya.
Adapun berikut Barang Bukti (BB) yang diamankan di Polsek Gelumbang dari pelaku tersebut,yaitu 1 paket besar narkotika jenis sabu seberat 5,18 gram, 1 paket sedang narkotika jenis sabu seberat 0,43 gram,1 paket sedang narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram, 2 buah timbangan digtal,dan 1 unit sepeda motor Hnda Beat. (JNF)