Ratusan Warga Datangi Pemkab Lahat Minta Cabut HGU PT. Artha Prigel

waktu baca 3 menit
Senin, 11 Mar 2019 17:57 0 214 Admin Pelita
LAHAT, Pelitasumsel – Elintati (55) tampak tak kuasa menahan air matanya.  Warga Desa Pagar Batu,  Kecamatan Pulau Pinang,  Kabupaten Lahat,  menangis tersedu tatkala menyampaikan permohonan kepada wakil Bupati Lahat,  Ketua DPRD Lahat,  Kapolres Lahat,  Kajari, Kepala BPN Lahat dan unsur SKPD di lingkungan Pemkab Lahat, di ruang Oprrom Pemkab Lahat.  Senin (11/3) Elintati bersama ratusan warga Pagar batu menggelar aksi demo menuntut agat PT Artha Perigel mengembalikan lahan yang diklaim warga.
“Tolongla kami pak.  Itu lahan kami yang direbut.  Saat ini warga kami tidak punya lahan untuk bertani.  Bagaimana kami bisa bertahan hiduo dan membesarkan anak cucu kami, “sampai Elintati sambil mengusap air mata.  Jeritan hati Elintati, juga membuat beberapa warga yang ikut dalam membahas persoalan tersebut menangis,  suasana pertemuan sempat hening,  saat wanita rentah ini menceritakan nasib warga desanya.
Sebelumnya,  ratusan warga Pagat Batu bersama Forum Pemuda Pemudi Pagar Batu,  Gerakan tani pagar Batu dan Gerakan Tani Sumsel,  menggelar aksi demo di halaman Pemkab Lahat.  Warga menuding PT Artha Prigel sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit sudah menguasai tanah milik warga yang diambil secara paksa tahun 1993.  Menurut Ketua Gerakan Tani Sumsel,  Dede Chaniago ada 180,36 hektar tanah milik warga pagar batu kini dikuasai perusahaan.
“Kami sampaikan jika PT Artha Perigel sudah 26 tahun menggarap lahan tersebut.  Sementara sesuai dengan UU pokok Agraria no. 5 tahun 1960 pasal 29 berbunyi hak guna usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun.  Untuk itu kami minta agar Pemda Lahat tidak memperpanjang HGU PT Artha Prigel,”teganya, saat menyampaikan orasi.
Kedua,  tegas Dede kami meminta lahan milik warga dikembalikan dan warga akan menggarap lahan tersebut sehingga warga Pagar Batu yang selama ini memprihatinkan bisa lebih sejahtera.  Dan warga,  tidak meminta yang lain seperti perbaikan jembatan yang dijanjikan perusahaan.  Warga hanyabingin tanahnya kembali apalagi selama puluhan tahum perusahaan mengelola lahan tersebut tidak ada kontribusi bagi warga.
Sementara,  saat pertemuan dioproom Pemkab Lahat,  Kepala BPN Lahat,  Romanus menjelaskan jika PT Artha Prigel mendapatkan HGU atas lahan yang diklaim warga tahun 2006 dan mendapatkan masa waktu pengelolaan selama 35 tahun.  Jika mengacu dari hal tersebut,  massa izin pengelolaan baru akan berakhir di tahun 2041. Hanya bisa saja jika pihak perusahaan bersedia memberikab lahan yang diklaim kepada warga.
Peryataan kepala BPN tersebut membuat warga kembali bertanya.  Menurut Dede Chabiago,  jika HGU baru dimiliki sejak 2006 lantas kenapa pihak perusahaam menggarapnya sejak 1993. Artinya,  menurit Dede selama ini ilegal dan jelas telah melanggar.  Sementara,  Kafrawi,  warga Pagar Batu menegaskan jika pihak perusahaan sudah menggarap dan mengambil hasil sejak tahun 1993. Kala itu,  kata Kafrawi,  lahan yang kini digarap perusahaan merupakan lahan pertanian warga baik karet maupun kopi.  Namun,  sesalnya dengan sewenangnya perusahaan menggusurnya.
“Kami kalah itu tidak berdaya.  Kami cuman bisa pasrah.  Tapi kami ingat betul bajwa lahan tersebut milik kami, “sesalnya.
Sementara,  wakil Bupati Lahat,  H Haryanto, SE MM MBA menegaskan siap membantu warga dan menyelsaikan persoalan yang sudah berlarut sejak puluhan tahun tersebut.  Namun demikian,  ditegaskan Haryanto,  penyelsaian tersebut harus berproses sesuai aturan.  Pemkab sendiri,  akan berusaha mencarikan solusi bagi warga. “Makanya kita akan panggil perusahaan. Kita akan duduk bersama bagaimana permasalahan ini bisa selsai dan menguntungkan warga, “ujar Haryanto.
Ditempat yang sama,  Kapolres Lahat,  AKBP Ferry Harahap,  SIK mengapresiasi aksi demo yang digelar warga dengan cara damai dan santun.  Dirinya juga bangga dengan warga yang ingin menyelsaikan masalah dengan cara yang damai dan sesuai ketentuan.  “Kita mengimbau aspirasi yang diperjuang dilakukan seperti ini.  Penyampaian pendapat dengan cara yang presedural.  Jangan sampai anarkis dan kami mohon tetap jaga keamanan,  ketertiban. Jangan sampai dilakukan dengan cara bentrok, “pintanya.
Sementara,  hingga berita ini dibuat belum didapat kongermasi dari pihak perusahaan.  Hanya saya,  Pemkab sendiri akan segera memanggil perusahaan untuk duduk satu meja bersama warga. (WAN).
LAINNYA