Muara Enim Pelita Sumsel – Sumeri alias Kajut Bin Musa (40) warga dusun III Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten PALI Sumatera Selatan, di dakwa dengan Pasal 285 KUHP, Tentang tindak pidana perkosaan dan ancaman kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal tersebut.
Dalam ungkap kasus perkosaan dengan ancaman kekerasan itu,Polsek Penukal Abab Polres Muara Enim menangkap pelaku tersebut, berdasarkan nomor :(LPB/44/III/2019/Sumsel/Res.ME/Sek.Penukal Abab/08/03/19).
Pelaku perkosaan disertai ancaman yang di tangkap jajaran Reskrim Polsek Penukal Polres Muara Enim tersebut, pada Jumat (08/03/19) sekitar pukul 23:00 Wib, dan pelaku diduga kuat memperkosa MR. yakni warga yang sama dengan pelaku. Dalam dugaan kuat sang pelaku Meri (40) yang memperkosa MR tersebut,Kejadian waktu dan tempat kejadian yakni pada (06/03/19) sekitar pukul 23:00 Wib,dirumah korban MR di Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten PALI.
Sementara Kronologis Kejadian tersebut terjadi pada saat korban sedang tertidur di kamar rumahnya, Namun tiba-tiba pelaku memanggil suami korban yang tengah tertidur pulas Karena suaranya dikenalli oleh sang korban, dan korban pun membuka pintu karena masih ada hubungan keluarga dari suami korban.
Begitu pintu dibuka oleh korban pelakupun langsung mengalungkan sebilah pisau di leher korban. Di bawah ancaman pelaku, korban dibawa keluar di belakang rumah dan dipaksa melayani nafsu bejat dari sang pelaku untuk berhubungan intim.
“Kemudian setelah selesai melaksanakan nafsunya pelaku meninggalkan korban begitu saja dan membuang senjata tajamnya di semak belukar,” ujar MR sang korban .
Sementara atas kejadian tersebut korban mengalami trauma. serta terdapat luka sayatan dijari tengah dan jari manis akibat senjata tajam yang di gunakan pelaku untuk mengancam korban. Dan atas kejadian tersebut,pelaku berhasil ditangkap pada jumat (08/03/19) sekitar pukul 21.00 Wib .
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK SH, melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Alpian. SH, membenarkan penangkapan pelaku atas kejadian tersebut. Nah, mendapat informasi terkait keberadaan sang pelaku yang tengah berada di rumah salah satu temannya di desa Prambatan ini, Kita langsung bergerak dan meluncur bersama anggota Reskrim untuk menangkap pelaku sang pemerkosa itu. ” Kini pelaku telah kita amankan di Mapolsek Penukal Abab untuk bertanggung jawab dimata hukum ,” terang Kapolsek.(JNF)