PAGARALAM, Pelita Sumsel – Polres Pagaralam kembali berhasil meringkus pelaku kejahatan Curas, Curanmor dan Curat (3C). 9 pelaku tersebut diamankan sedangkan lima diantaranya diberikan tindakan tegas timah panas dibagian kaki, Polres lakukan ungkap kasus di Mapolres Pagaralam, Selasa (26/02).
Kapolres Pagaralam AKBO Trisaksono Puspo Aji SIk MSi mengatakan, bahwa pihaknya melakukan ungkap kasus dihadapan para jurnalis, setelah berhasil mengamankan 9 tersangka beaerta barang bukti selama rentang waktu dari Januari hingga Februari 2019.
“Iya, Lima orang dilakukan tindakan tegas terukur karena melawan petugas, dan untuk memberikan efek jera,” kata dia yang akrab dengan panggilan Adjie.
Adjie menuturkan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk alat yang mereka gunakan saat melancarkan aksinya.
“TKP berada di beberapa tempat, yakni counter, rumah warga, sekolah dan cafee. Kita berhasil amankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, beberapa unit smartphon berbagai merk, sebuah pisau, satu unit komputer, mixer Croxover, tenda, seperangkat sound sistem mobil, dan barang barang lainnya,” ujar dia.
Adjie menegaskan, bahwa pelaku kejahatan akan menerima hukuman sesuai dengan ti gkat kejahatan yang dilakukan.
“Tersangka diancam dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutur dia. (do).