WNA Asal China Polisikan Pencuri Kabel

waktu baca 3 menit
Sabtu, 23 Feb 2019 20:28 0 206 Admin Pelita

Muara Enim, Pelita Sumsel – Warga Negara Asing (WNA) asal China ,yakni Wang Xin Bin Wang Yantin (34) selaku Mechanical manager PT Sdepci Indonesia yang  berdomisil di Desa Tebat Agung Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim ini,mempolisikan pelaku pencurian  di Perusahaan tempat dia bekerjat.

Pengungkapan Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang ditangani Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim itu dapat terungkapm akhirnya pada Jum’at (22/02) sekira pukul 10.00 Wib, bertempat di Dusun II Desa Belimbing Jaya Kecamatan  Belimbing Kabupaten Muara Enim telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki salah satu pelaku Pencurian Dengan Pemberatan, dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP berupa kabel listrik jenis 20 KV berbahan alumunium panjang lk 2.700 meter.Adapun laporan berdasarkan (LP / B / 05 / I / 2019 / Reskrim / Res. M. Enim / Sek. Gn. Megang tgl 30 Januari 2019) .Waktu kejadian dan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Diketahui pada hari Senin (28 /01)sekira pkl 10.30 Wib, di di jalan masuk Lokasi pembangunan PLTU SUMSEL 1 Desa Belimbing Jaya Kec. Belimbing Kabupaten  Muara Enim Sumatera Selatan.

Adapun  Pelaku yang berhasil ditangkap dan terlihat mendapatkan hadiah timah panas di kakinya itu karena diduga melawan aparat, yakni bernama  Achmad Rasiha Bin Abdul Kodir (41) warga dusun II Desa Belimbing Jaya Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim ,Sedangkan rekannya AN (45) warga yang sama itu kini tengah dalam pengejaran aparat Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SH SIK, melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Feryanto SH, didampingi Kanitreskrim Aiptu M Fadhli ,mengutarakan, kronologis singkat kejadian
bermula pada saat pelapor bersama para saksi hendak menuju ke lokasi pembangunan sumsel 1 .

“Namun diperjalanan pelapor bersama para saksi melihat kabel listrik yang terpasang dari tiang listrik no 54 sampai dengan tiang listrik no 62 sudah tidak ada, Atas kejadian tersebut pelapor meloporkan kejadian tersebut ke polsek gunung megang,” ungkapnya.

Dikatakan, kronologis penangkapan menindak lanjuti laporan diatas, Setelah nama-nama para pelaku diketahui anggota langsung mencari keberadaan pelaku tersebut .Nah,tepat pada hari ini Jum’at tgl 22 Februari 2019 sekira pkl 10.00 Wib,

:Pelaku berhasil kita tangkap dkediamanya ,dan pelaku saat kita tangkap mencoba melarikan diri dan melawan petugas, dan terpaksa kita bertindak tegas dengan melumpuhkan pelaku tersebut, karena sang pelaku ini disaat tengah dilakukan pengembangan ketempat para pelaku lainnya berudaha melawan aparat,” terang AKP Feryanto SH didampingi Kanitreskrim Aiptu M Fadhli kepada awak media Sabtu(23/02).

Sementara pelakupun kini mendekam di jeruji besi Polsek Gunung Megang, Sedangkan kerugian yang diderita PT SDEPCI /korban, Jumlah kerugian mencapai (Tiga ratus juta rupiah ). Sementara Barang Bukti /BB yangbtelah diamankan yakni berupa 1 (satu) bilah pahat / alat penyadap karet terbuat dari besi bergagang kayu panjang lk 40 cm yang digunakan oleh pelaku sebagai alat pengupas kabel .
2. Plastik pembalut kabel  berwarna hitam sepanjang 2.700 meter. (JN

LAINNYA