Jakarta, Pelita Sumsel – Debat kedua capres, Minggu (17/2) malam, berbuntut panjang. Badan Pemenangan Nasional BPN Prabowo – Sandiaga resmi melaporkan calon presiden petahana Joko Widodo (Jokowi) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Jokowi dilaporkan atas dugaan fitnah kepemilikan lahan yang disampaikan di debat semalam. Jokowi menyebut Prabowo miliki lahan 220 ribu hektar di Kalimantan Tengah dan 120 ribu hektar di Aceh.
“Hari ini kami dari BPN Prabowo – Sandi melaporkan dugaan fitnah dan kebohongan capres 01 yang disampaikan dalam debat semalam,” kata kuasa hukum Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) Djamaluddin Koedoeboen di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (18/2).
Dasar hukum yang digunakan dalam pelaporan ini adalah pasal 280 ayat (1) huruf c, UU Nomor 7 Tahun 2017. Pasal ini mengatur jika pelaksana, peserta serta tim kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras dan golongan calon dan atau peserta pemilu yang lain.
Djamaluddin menambahkan penyataan Jokowi soal kepemilikan lahan Prabowo dalam debat keluar dari tema yang telah ditentukan. Prabowo pun menjawab jika lahan tersebut berstatus Hak Guna Usaha (HGU).
“Faktanya memang HGU, sudah dijawab oleh Pak Prabowo. Apa yang disampaikan capres 01 itu merupakan sebuah fitnah dan kebohongan. Dan kami ingin Bawaslu beri sanksi capres 01,” tegas dia. (net)