Palembang, Pelitasumsel – Sempat tersandung kasus yang sama di Kabupaten Lahat perihal penipuan berkedok arisan online dan sempat lolos jerat hukum. Aminah Cendrakasih wanita berparas cantik warga Kabupaten Lahat, kini benar benar bakal menghuni hotel prodeo (penjara, red) setelah ditangkap pihak kepolisian Sat Reskrim Polresta Palembang dengan kasus yang sama yakni penipuan berkedok arisan online.
Pasalnya, wanita bekulit putih ini terlibat perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Modus, yang dilakukan tersangka, yakni memperdaya korbannya dengan arisan berjanji keuntungan besar pada saat penarikan. Tak tanggung tanggung, dari penipuan yang dilakukan Aminah keuntungan yang diterimanya dari bisnis kotor ini mampu menghasikan pundi pundi rupiah mencapai miliaran rupiah.
Wakasat Reskrim Polresta Palembang AKP Ginanjar, Jumat (15/2/2019) mengatakan, wanita berkulit putih tersebut adalah Aminah Cendrakasih (25), warga Jalan Nusantara LK II Desa Manggul Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
“Saat ini Aminah sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan arisan online,” jelas Ginanjar.
Ginanjar melanjutkan, tersangka diamankan berdasarkan laporan Putri Anggraini (30), warga Jalan KH Mansyur Azhari Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Palembang, yang merupan korban penipuan yang dilakukan Aminah.
Lebih jauh Ginanjar menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari korban yang saat itu di iming-imingi mengikuti arisan yang dibuka oleh tersangka dengan peserta sebanyak lima orang. Kemudian tersangka menjanjikan peserta akan mendapat uang Rp 75 juta dalam setiap penarikan arisan tersebut.
“Korban sudah membayar arisan sebesar Rp 13.350.000 (tiga belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), sebanyak tiga pembayaran,” kata Ginanjar.
Dijelaskan Ginanjar, pada saat korban akan mendapat giliran menarik arisan nomor empat, tersangka tidak melakukan pembayaran dan menghilang. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp.40.050.000,- (empat puluh juta lima puluh ribu rupiah).
“Karena merasa tertipu korban melaporkan tersangka ke Polresta Palembang atas kejadian tersebut, korban sudah mulai menyetor uang arisan dari awal tahun 2018 lalu ,” tagasnya.
Masih kata Ginanjar, saat ini tersangka sudah diamankan. Bahkan dalam kasus ini, beberapa waktu lalu tersangka juga pernah dilaporkan ke Polres Lahat dengan kasus penipuan dengan modus yang sama.
“Laporan yang kami terima, ada beberapa laporan warga Lahat yang juga tertipu. Kami sudah mengirimkan berkas perkara ke JPU ( Jaksa Penuntut Umum), saat ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU dijadwalkan, Senin nanti (18/02/2019),” kata Ginanjar.
Salah satu warga Lahat yang enggan namanya disebutkan juga merupakan korban dari arisan online yang dijalankan Mirna, mengungkapkan terkait telah ditangkapnya tersangka dan bakal menjalani proses hukuman merasa bahagia.
“Kami korban lah saling kasih tau, dan secara pribadi aku ngucap syukur. Memang aku belum terlalu besak ditipunyo. Dan sempat jugo waktu dulu kami lapor di Polres Lahat, Alhamdulillah Allah dak tiduk siang, yang salah bakal salah, ” Ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, setaunya korban dari penipuan Mirna sudah diangka miliaran rupiah, dan berasal bukan dari Lahat saja.
“Waktu itu kami rame rame melapor. Dan dari kerugian kami banyak bayangkan, satu dari kami pun ada yang mencapai ratusan juta ditipu dio, nah sekarang rasokelah di penjaro tu. Kalu nak tobat, ” Tandasnya (Darmawan)