Muara Enim Pelita Sumsel – Tindak pidana perjudian jenis togel diwilayah hukum Sektor Rambang Polres Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan terungkap. Adapun yang menjadi tersangka dalam melanggar pasal 303 ayat 1 KUHP, yakni atas nama TSK Upan Indra Jaya Bin Sapat Iman(29), warga dusun 1 Desa Sugih Waras Barat Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim Sumsel.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK,melalui Kapolsek Rambang IPTU Sutikto ,membenarkan telah mengamankan TSK dalam ungkap kasus tindak pidana perjudian jenis togel Singapura dikediamannya ,yakni dengan Dasar(LP/A/02/II/2019/Sumsel/Res.Muara Enim/Sek Rambang,/14/02/19).
“Terlapor telah ditangkap di Dusun I Desa Sugih Waras Barat, Kecamatan Rambang Kab.Muara Enim,pada pukul 13:00 Wib,dan ditangkap dikediamannya,” terang Kapolsek.
Dikatakannya, tertangkapnya pelaku perjudian togel jenis Singapura tersebut ,berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah terlapor ada permainan judi togel.
“Mendapat informasi tersebut kita perintahkan anggota untuk menyelidikinya, dan ketika didatangi ternyata benar pelaku tengah merekap judi togel jenis Singapura di rumahnya,dan langsung anggota menangkapnya pada (14/02), pukul 12:00 Wib,Serta menyita dan mengamankan barang bukti alat perjudian dan uang hasil perjudian yang kini kita amankan di Polsek Rambang,” pungkas Kapolsek. (Firda JN)