Transaksi Narkoba Di Kebun, Dedi Diciduk Aparat

waktu baca 2 menit
Minggu, 3 Feb 2019 20:27 0 201 Redaktur Pelita Sumsel

Muara Enim Pelita Sumsel – Tersangka bandar narkoba yang sering mengadakan transaksi narkoba di kebun yang tidak jauh dari kediamannyan itu diciduk aparat. Tersangka Umar Dedi Bin Umar Hasis (42th) warga Dusun III Desa Banuayu Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim ini,  diamankan Satres Narkoba Polres Muara Enim setelah kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai diduga narkoba jenis sabu sabu juga pil ekstasi pada (02/02/19).

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono didampingi Kasatres Narkoba Darmawan melalui Humas M Yarmi mengungkapkan,  penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Kebun Dusun III, Desa Banuayu  Kecamatan, Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim tersangka sering melakukan transaksi narkoba. Aktivitas tersangka ini sudah sangat meresahkan masyarakat.

Dari info itu, personil Sat Resnarkoba Polres Muara Enim mulai melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, yang mana hasil penyelidikan membenarkan bahwa tersangka Dedi  sering melakukan jual beli Narkoba di Kebun, Desa Banuayu Kecamatan Rambang Dangku. Kabupaten Muara Enim Sumsel.

Nah,langkah yang dilakukan adalah melakukan pemantauan di sekitar TKP,. Setelah didapat informasi bahwa sasaran (tersangka) sedang ada di Kebun, personilpun melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan tanpa perlawanan.

Dan selanjutnya personil segera melakukan pemeriksaan  pada rongga badan dan pakaian yang dikenakan tersangka dan di temukan barang bukti berupa 3 ( Tiga) paket diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat bruto 5,22 gram, 8 ( Delapan ) butir pil ekstasi warna pink berat bruto 3,28 gram. Juga ikut disia 1 (satu)  unit hp merk Nokia warna putih .

Kemudian tersangka bersama barang bukti dibawa Sarres Narkoba untuk diproses sesuai hukum yang berlaku dan tentunya bertanggung jawab dimata hukum .(JNF)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA