OKU, Pelita Sumsel – Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Drs Kuryana Aziz, melantik 83 orang Kepala Sekolah tingkat TK, SD dan SMP
dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten (Pemkab), Diruang Abdi Praja Pemkab OKU Rabu Sore (30/1).
Pelantikan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati OKU No 821/88/KPTS/XLII/III.3/2019 tertanggal 29 januati 2019. Tentang pemberhentian, Pemindahan dan pengangkatan PNS serta diberi tugas tambahan sebagai kepala Sekolah TK, SD dan SMP di lingkungan Pemkan OKU.
Dalam sambutannya Bupati OKU Drs Kuryana Aziz mengatakan Pergantian seperti ini di daerah manapun sudah tidak lazim lagi, apa lagi pergantian ini merupakan kepala sekolah yang sudah habis masa jabatannya.
“Masa jabatan kepala sekolah ini cukup lama yakni 8 tahun, jadi ketika habis masa jabatannya tidak bisa ditawar-tawar, tidak bisa diperpanjang,” Kata Kuryana.
Dikatakan Kuryana, jabatan kepala sekolah merupakan jabatan struktural yang sewaktu-waktu dapat dilakukan pergantian, namun Kuryana berharap pergantian para kepala sekolah ini bukan karena ada suatu masalah atau kasus yang dilakukan oleh kepala sekolah namun karena memang habis masa jabatan.
“Jangan sampai kita diganti karena suatu masalah, bukan hanya Kepala Sekolah Saja tapi pejabat-pejabay yang lain jiga, jangan sampai pergantian karena ada keterpaksaan akibat suatu masalah,” Imbuhnya
Untuk itu Kuryana meminta kepada kepala sekolah yang baru saja dilantik untuk dapat bekerja dengan baik sesuai aturan, “Peliharalah jabatan ini, kerjakan dan lakukan tugas dengan baik dan tetap berpedoman kepada aturan, ingat jangan berpikir yang bermacam-macam karena jabatan ini amanah, ” Pesannya.
Turut hadir dalam pelantikan tersebut, Sekda OKU Dr Drs H Ahcmat Tarmizi SE MT MSI Asisten III Setda OKU Suharmasto, Asisten I Setda OKU Zandi Soleh, para Kepala dinas dan tamu undangan lainnya. (KBT).
Editor : Wawan Hasbuan.