Sekayu, Pelita Sumsel – Terkait terbitnya Peraturan Presiden Nomor 129/2018 Tentang Rincian APBN TA 2019, dimana beberapa dana bagi hasil dan transfer yang belum dimasukkan atau dianggarkan dalam Perda APBD Kabupaten Musi Banyuasin TA 2019 harus segera dilaksanakan sebelum Perubahan APBD TA 2019.
“Kebijakan-kebijakan pusat yang harus dilaksanakan daerah di tahun berjalan solusinya adalah dengan Revisi Perbup yang nantinya akan dimasukkan di APBD-P. Contohnya hari ini walaupun telah disetujui oleh Gubernur dan dalam bentuk DPA kita bisa melakukan perubahan”, Ujar Bupati Muba H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Sekretaris Daerah Muba Drs H Apriyadi MSi saat memimpin Rapat Pembahasan Persiapan Penyusunan Perubahan Peraturan Bupati No 118 Tahun 2018 Tentang Penjabaran APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019 bertempat di Ruang Rapat Serasan Sekate, Jumat (25/01/2019).
Dalam rapat tersebut dibahas Dana Alokasi Umum (Dana Kelurahan), Dana Alokasi Khusus serta lain-lain pendapatan daerah yang sah (Dana Intensif Daerah dan Dana Desa).
Sekda menekankan untuk Dana kelurahan hanya digunakan untuk membangun sarana dan prasarana (sapras) kelurahan serta pemberdayaan masyarakat.
“Jadi tolong pak camat hati-hati penggunaannya dan penyusunannya harus melibatkan Lurah. Saya minta percepat proses musyawarah pembangunan kelurahan dan pada Pos Pemberdayaan Masyarakat porsinya disesuaikan dan sasarannya fokuskan pada penanggulangan kemiskinan”, pintanya
Sementara itu Kepala BPKAD Muba Mirwan Susanto SE MM menjelaskan perubahan Peraturan Bupati No 118 Tahun 2018 Tentang Penjabaran APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019 ini atas dasar hukum Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 Tentang Rincian APBN TA 2019, Permendagri nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan di Daerah dan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2019.
dijelaskannya untuk masing-masing 13 Kelurahan 6 wilayah Kecamatan dalam wilayah Musi Banyuasin mendapatkan 370 juta per kelurahan untuk sapras kelurahan serta pemberdayaan masyarakat.
Terpisah, Kepala Pemberdayaan Masyarakat Desa Muba Richard Cahyadi AP MSi kembali menekankan bahwa porsi dana kelurahan tersebut yaitu sekitar 60 persen untuk pembangunan sarpras dan 40% pemberdayaan masyarakat sehingga dapat membantu pengurangan angka kemiskinan di setiap kelurahan dan sudah harus tertuang dalam RKA kecamatan di tahun 2019. (*)