NS, Pelajar di Prabumulih Ditangkap Edarkan Narkoba

waktu baca 2 menit
Kamis, 17 Jan 2019 14:43 0 231 Redaktur Pelita Sumsel

PRABUMULIH, Pelita Sumsel _Nah, inisialnya NS(18) seorang yang masih berstatus pelajar ditangkap Polres Prabumulih terkait peredaran narkoba. Penangkapan warga Desa Talang Nangka, Lembak, Kabupaten Muaraenim ini hasil pengembangan dari pengedar Komala Alias Boni (48), yang ditangkap sebelumnya.

NS sendiri diamankan di Jalan Simpang Tiga Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, pada (16/01). Dari tangan tersangka berhasil disita satu paket sedang Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2, 31 gram. Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta didampingi Kasat Narkoba AKP Zon Prama menyebutkan, setelah melakukan pengembangan lebih lanjut, mulai dari tersangka Komala alias Boni, Herman sawira alis Abah  Bin Asgap (41),  Angga Prayudi Bin Sumardi  (27), dan Hendri Bin Harudin (24), berhasil diamankan barang bukti 31 paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,77 Gram serta 1 butir pil Ekstasi warna merah muda berat bruto 0,64 Gram.

“Mulai dari Komala, Herman, Angga, serta Hendri, kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, atau pidana seumur hidup atau hukuman mati dengan pidana denda  paling sedikit Rp, 1.000.000.000 ,- ditambah 1/3 ( sepertiga)nya,” katanya Kapolres dalam press release di Mapolres Prabumulih, Kamis (17/1/2019).

“Untuk tersangka NS (pelajar) kita kenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dengan pidana paling sedikit Rp 1000.000.000 paling banyak, Rp 10.000.000.000,” bebernya lagi pada awak media.(Firda JN)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA