Palembang, Pelita Sumsel- Pemerintah Kota Palembang sedang merancang Peraturan Walikota tentang Pelestarian Burung. Perwali ini nantinya akan memuat larangan menjerat, menangkap, serta berburu burung di wilayah Kota Palembang.
“Kita akan merasa bersalah bila saat ini tidak memulai upaya pelestarian burung yang merupakan aset kita. Pelestarian ini juga untuk menambah pengetahuan generasi muda tentang aneka satwa burung yang dapat dilihat langsung di alam. Pelestarian burung ini juga sebagai upaya untuk menambah daya tarik wisata Kota Palembang,” ujar Walikota Palembang H Harnojoyo saat melepas 60 burung perkutut di halaman Rumah Dinas Walikota, Rabu (9/1).
H Harnojoyo mengimbau, bila nanti Perwali tersebut telah ada maka burung tak lagi menjadi hewan yang ditangkap untuk diperjualbelikan di Palembang. Dirinya berharap di Palembang tidak ada lagi burung yang hidup di sangkar.
“Jangankan manusia, burung dan ikan pun harus nyaman tinggal di Kota Palembang. Untuk menjaga agar satwa burung dapat lestari di Palembang mungkin Perwali tersebut dapat menjadi salah satu solusi yang tentu harus diiringi kesadaran bersama untuk menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palembang Sayuti mengatakan, pelepasan burung tersebut merupakan upaya pelestarian ekosistem burung. Selama ini menurutnya, burung kerap dijaring dan ditangkap warga untuk dijual sehingga jumlah di habitat aslinya semakin berkurang.
“Hari ini kita lepaskan 60 ekor burung perkutut. Semoga dengan semakin banyak burung di alam liar akan menjadi daya tarik wisata sekaligus menkondisikan ekosistem agar lebih baik,” ujarnya (yf)