2014 Sudah Gunakan Kotak Suara Kardus

waktu baca 1 menit
Sabtu, 15 Des 2018 18:23 0 165 Redaktur Pelita Sumsel

Palembang, Pelita Sumsel- Soal Kota Suara kardus ditanggapi beragam oleh berbagai pihak.
Misalnya saja, Mantan Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah dirinya menanggapi isu tersebut dengan pandangan bahwa pilihan kotak merupakan refleksi dari pasal 341 ayat 1a dan pasal penjelasannya bahwa kotak itu harus terlihat transparan dari luar,

“Sehingga mau tidak mau KPU harus melakukan proses kotak yang baru karena itu perintah Undang-Undang dan pasal penjelasan, KPU punya otoritas untuk membuat itu,” tuturnya Sabtu (15/12).

Lebih lanjut, dia mengatakan pilihan karton yang kedap air itu atau dari fiber atau apapun itu kewenangan KPU, atas konsultasi dan uki publik yang di lakukan oleh KPU “Saya yakin itu sudah dilakukan oleh KPU, kecuali KPU Belum melakukan konsultasi dan uji publik,” jelasnya

Menurut Ferry, kotak atau karton yang kedap air sudah digunakan sejak digunakan pada pemilu 2014 untuk memenuhi beberapa kotak yang rusak. “Di pilkada 2015 sampai sekarang digunakan juga jadi tidak ada masalah,” katanya.

Dalam proses pemilu 2019, lanjut dia, diyakini proses pengawasan berlapis, mulai dari panwas lapangan sampai TPS.”Kita harus berpikir jernih bahwa aktivitas yang dilakukan memang sesuai dengan aturan,” pungkasnya. (yf)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA