Palembang. Pelita Sumsel – Pemerintah provinsi Sumsel melalui Dinas Kebudayaan dan pariwisata Sumsel menargerka dua Situs budaya Gua Harimau dan Gua Putri yang terletak di Desa Padang Bindu di OKU menjadi Kawasan Cagar Budaya Nasional.
Hal ini diungkapkn Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disdikpar) Provinsi Sumsel Irene Camelyn Sinaga usai Rakor Penetapan Goa Harimau Sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional di ruang rapat Disbudpar Provinsi Sumsel, Jumat (19/0/2018).
“Rapat ini sebenarnya proses lanjut dari pertemuan di sidang Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) di Solo beberapa waktu lalu. Kita berhasil mengusulkan Goa Harimau menjadi Cagar Budaya Nasional. Tapi disitu ada perdebatan itu menjadi situs atau Kawasan Cagar Budaya Nasional. Namun disitu kita ditekankan agar menjadi Kawasan Cagar Budaya Nasional, karena kita ingin penyelematan. Setelah ditetapkan, maka ada aksi penyelamatan, pemeliharaan dan pelestarian dan sebagainya, ” ungkap Kadis cantik ini.
Irene menjelaskan, dari Kemendikbud menyarankan Gua Harimau menjadi Kawasan Cagar Budaya Nasional. Tapi untuk jadi Kawasan itu butuh dua situs . “Disini perlu pemahaman TACB kabupaten OKU. Kami dari TACB Provinsi diminta melakukan kajian sebelum sidang TACBN di Ambon dan Banyuwangi. Sehingga bisa menetapkan Kawasan Cagar Budaya Nasional di Desa Padang Bindu,” bebernya.
Irene mengungkapkan, Gua Putri sudah semua kajiannya dan sudah ditetapkan TACN kabupaten OKU. Begitupula Gua Harimau, juga sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya oleh TACB Kabupaten OKU. “Untuk menjadikan Gua Harimau dan Gua Putri sebagai Situs Cagar Budaya Nasional harus diajukan ke nasional. Setelah ditetapkan menjadi situs Cagar Budaya Nasional, maka Gua Harimau dan Gua Putri akan menjadi diajukan menjadi Kawasan Cagar Budaya Nasional. Kita optimis kedua situs di Desa Padang Bindu yakni Gua Harimau dan Gua Putri bisa menjadi Kawasan Cagar Budaya Nasional, ” tukasnya.
Sementara itu, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permusiuman menargetkan Gua Harimau dan Gua Putri menjadi Kawasan Cagar Budaya Nasional pada tahun 2019.
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permusiuman melalui Kepala Subdit Registrasi Nasional Desse Yussubrasta MHum mengatakan, untuk menjadi Kawasan Cagar Budaya Nasional paling sedikit ada dua situs. Setelah ditetapkan menjadi situs Cagar Budaya Nasional oleh Mendikbud baru bisa ditetapkan menjadi Kawasan Cagar Budaya Nasional. “Ini penetapannya dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, ” ucapnya
Untuk Gua Harimau, Desse mengungkapkan, sangat besar peluangnya menjadi Cagar Budaya Peringkat Nasional. Pasalnya, Gua Harimau sangat istimewa. “Gua Harimau sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kabupaten OKU. Bahkan Surat Keputusan (SK) nya sudah ada sejak Mei 2017, setelah ditetapkan ditingkat Kabupaten harusnya langsung diberitahu ke tingkat provinsi dan nasional menjadi situs Cagar Budaya Nasional, ” katanya.
Untuk Gua Putri, lanjut Desse, juga berpotensi menjadi Cagar Budaya Nasional. ” Kedua situs budaya itu yakni Gua Harimau dan Gua Putri bisa menjadi Kawasan Cagar Budaya Nasional. Kalau sudah ada SK-nya maka legalitasnya jelas dari aspek hukum. SK-nya diditerbitkan Mendikbud, ” bebernya.
Desse menuturkan, ada banyak keuntungan jika Gua Harimau dan Gua Putri menjadi Kawasan Cagar Budaya Nasional, diantaranya melindungi kawasan itu sebagai kawasan cagar budaya. Sehingga pelestarian, pemanfaatannya dan pengembangannya semakin jelas. “Jika sudah menjadi Cagar Budaya Nasional, maka ada pembentukan zonasi, pelestarian dan pembentukan badan pengelolah. Untuk situs Gua Harimau tahun ini harapannya selesai tahun ini menjadi Cagar Budaya Nasional. Sedangkan untuk Kawasan Cagar Budaya Nasional Padang Bindu OKU ditargetkan selesai tahun 2019,” pungkasnya