Palembang, Pelita Sumsel – Konsep yang timbul dari pemikiran, Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda, untuk mewujudkan Palembang yang benar-benar bersih, rupanya akan semakin terwujud kearah peraturan daerah (Perda) di Kota Palembang.
“Tadi kita selesai rapat membahas konsep tentang sangsi dan efek jera bagi masyarakat yang buang sampah sembarangan, bersama Dinas terkait dan Sekda,” ujarnya di kantor Walikota Palembang, Jum’at (19/10/18).
Fitri menjelaskan bahwa dirinya terinspirasi dari kota Bali, dimana masyarakat Bali apabila terkena hukuman atau sangsi seperti sangsi sosial, dampaknya akan lebih besar lagi ketimbang dengan sangsi pidana atau denda.
“Ini menimbulkan kegelisahan dari saya, bagaimana nantinya kita terapkan, tadi saya sampaikan ke temen-temen, bagaimana sangsi ini bisa diterapkan di Palembang,” ujarnya.
Tentunya konsep ini, lanjut Fitri, akan dilakukan kajian secara mendalam agar jangan sampai menjadi gejolak nantinya.
“Kita akan mengajak pakar-pakar hukum, tokoh – tokoh masyarakat dan Ombudsman, agar nantinya peraturan ini tidak menjadi boomerang bagi Pemerintah Palembang sendiri,”pungkasnya.