Palembang, Pelita Sumsel – Pesatnya pembangun di Kota Palembang kurun waktu 2012-2018 membuat Pemerintah Kota Palembang perlu untuk segera melakukan Peninjauan Kembali tentang Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang no 15 tahun 2012.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang Ahmad Bastari, pada acara Focus Group Discussion (FGD) Revisi Perda RTRW Kota Palembang tahun 2012, diruang rapat prameswara Kota Palembang, Selasa (9/10).
Bastari menjelaskan, Revisi RTRW ini didasari dari perubahan kebijakan-kebijakan strategis Nasional terutama RTRW Nasional, kemudian dengan adanya Revisi Perda ini dapat menjadi acuan dalam pembangunan Kota Palembang.
“Kami berharap Perda ini nanti Akan menjadi acuan dalam pembangunan kota Palembang, agar terciptanya keselarasan, keserasian keterpaduan, keelestarian, serta keterkaitan antar sektor,” harapnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Palembang Harobin Mustofa mengapresiasi kegiatan yang di laksanakan Dinas PUPR ini, menurut harobin berdasarkan peraturan Pemerintah (PP) no 15 tahun 2010 Peninjauan Kembali Perda RTRW boleh dilakukan ketika sudah 5 tahun, dan sekarang sudah 6 tahun artinya tepat untuk di Revisi.
“Dalam kurun 6 tahun terakhir Kota Palembang mengalami perkembangan yang sanggat luar biasa, baik penduduk, tata ruang dll, sehingga RTRW harus di revisi, kalau tidak segera kita lakukan maka pembangunan di kota Palembang akan tidak terarah,” tuturnya
Untuk itu ia berharap agar kiranya revisi Perda ini benar-benar dapat mengakomodir semua kepentingan, karena Perda ini akan berlaku lama bukan 1 atau 2 tahun.
“Ini rencana untuk 20-30 yang akan datang, jadi harus benar-benar kita pikirkan, jangan sampai setelah 5 tahun harus kita Revisi Lagi,” pungkasnya.(Ali)