Selain CPNS, Menteri PANRB: Pemerintah Buka Peluang Tenaga Honorer KII Jadi P3K

waktu baca 2 menit
Sabtu, 22 Sep 2018 10:09 0 177 Admin Pelita

Jakarta, Pelita Sumsel – Meskipun sedang dalam proses merekrut 238.015 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui formula umum dan formula khusus pada tahun anggaran 2018 ini, Pemerintah tidak menafikan keberadaan Tenaga Honorer Kategori Dua (KII) yang sudah bertahun-tahun berjuang untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terkait hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin mengatakan, pemerintah memberikan solusi yaitu akan menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), di luar perekrutan melalui jalur seleksi CPNS.

“Itu akan dilakukan setelah ujian CPNS selesai, manakala ada yang tidak tertampung dalam ujian tidak lulus istilahnya maka dapat mengikuti P3K,” kata Syafruddin usai mengikuti rapat bersama Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, di Bina Graha, kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Bagi Tenaga Honorer KII yang tidak bisa mengikusi seleksi CPNS karena persyaratannya, terutama usianya sudah melewati 35 tahun, menurut Menteri PANRB bisa menjadi P3K.

Namun Menteri PANRB mengingatkan, bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang ASN, perekrutan P3K tetap melalui seleksi.

“Untuk P3K bisa diikuti oleh yang berumur 35 tahun ke atas bahkan 2 tahun sebelum masa pensiun di jabatan itu bisa mengikuti tes,” ujar Syafruddin.

Selain Tenaga Honorer KII, menurut Syafrudiin, dalam perekrutan P3K ini pemerintah juga  memberikan kesempatan bagi para profesional yang lain, dan juga kawan-kawan Siaspora yang sudah banyak bekerja di luar tapi ingin memberikan pengabdian kepada bangsa dan negara sehingga mau kembali dengan tentu dengan jangka waktu tertentu.

Mengenai P3K itu, Menteri PANRB Syafruddin menjelaskan, paling sedikit jangka waktunya  yaitu 1 tahun, dan paling banyak itu tidak ditentukan jangka waktunya.

“Bisa lebih dari itu, bisa 10 tahun tergantung pada kementerian lembaga dan pemerintah daerah yang membutuhkan. Itu catatanya dan ini jalan keluarnya,” kata Syafruddin. (*)

LAINNYA