Reporter: Kms Ali Akbar
Palembang, Pelita Sumsel – Puluhan buruh yang tergabung didalam Komite Aksi untuk Kedaulatan Rakyat Kota Palembang melakukan aksi demonstrasi di halaman Mal Palembang Trade Center (PTC), Rabu (12/09).
Aksi ini dilakukan dalam rangka menuntut PT Pandawa Lima yang dinilai tidak membayarkan upah kepada salah satu buruh yang bernama yuniarti yang sudah bekerja selama 14 tahun.
Koordinator Aksi Komite aksi untuk keadilan Rakyat kota Palembang, Ramli, mengatakan bahwa PT Pandawa Lima tidak pofesional dan telah melanggar Undang-Undang. “PT Pandawa Lima tidak Profesional mereka sudah melakukan tindakan yang semena-mena, Rekan kami Yuniarti sudah bekerja selama 12 tahun sebagai karyawan, dan dipecat dengan hanya diberikan pesangon selama 2 bulan, ini melanggar Undang-Undang” ungkapnya.
Aksi yang diwarnai dengan pembakaran Ban ini akhirnya diterima oleh pihak Manajemen PT Pandawa Lima untuk Berdialog. Sementara itu, setelah terjadinya dialog antara Perwakilan para aktivis Buruh dan PT. Pandawa Lima yang diwakili oleh Kandy Suryono sebagai General Manajer (GM) perusahaan mengatakan bahwa tidak pernah memecat karyawan.
“Kami PT. Pandawa lima tidak pernah melakukan pemberhentian kerja kepada Yuni, dan yuni masih menjadi karyawan kami, dan akan kami gaji kalau dia kerja, tapi kenyataan yuni tidak mau bekerja, itu permasalahnya, permasalahan ini sudah kami limpahkan ke Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker:red) Kota Palembang untuk di mediasi” ujarnya.
Dalam kesempatan dialog ini juga Sukma yang mewakili para aktivis buruh menanyakan juga tentang izin amdal dari dinas terkait yang dimiliki PT. Pandawa Lima yang mereka anggap tidak ada.
“Sekarang kami ingin tahu pak, apakah PT. Pandawa Lima Halim ini sudah memiliki amdal, karena yang kami tahu ada indikasi bahwa perusahaan yang bapak pimpin ini tidak memiliki amdal, kalu ada kami ingin lihat pak” katanya. Saat menjawab pertanyaan dari perwakilan buruh, General Manajer PT. Pandawa Lima Halim untuk memperlihatkan izin amdal yang di miliki, Kandy Haryono mengelak.
“Ijin nya ada pak, tapi bukan dikantor sini, tidak tahu di kantor mana karena PT. Pandawa Lima Halim ada banyak kantor” ungkapnya dengan santai.
Menangapi pernyataan dari General Manajer PT. Pandawa Lima Halim yang tidak bisa menunjukkan Izin Amdal Perusahaan, Koordinator Lapangan Andreas mengatakan. “Kita kaget juga mendengar pernyataan General Manajer, masak perusahaan sebesar ini terindikasi tidak memiliki amdal, untuk itu kami akan melaporkan persoalan amdal ini ke instansi terkait,”pungkasnya.
Editor: Wawan Hasbuan