Amankan 5 Ikan Aligator di Pasar 16 Ilir

waktu baca 2 menit
Jumat, 6 Jul 2018 16:47 0 204 Redaktur Pelita Sumsel

Palembang, Pelita Sumsel-Tim Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan perwakilan Palembang dipimpin oleh Sugeng Prayogo bersama pihak KSDA,Dinas Perikanan dan POS PSDKP Palembang datangi pedagang ikan hias di kawasan Pasar Burung 16 Ilir, Jumat(6/7).

Sugeng menjelaskan bahwa maksud kedatangan dirinya dan Tim BKIPM  kota Palembang guna mensosialisasikan peraturan terkait dengan pelarangan ikan invasif ke pedagang.

“Kami datang bukan untuk membeli ikan, melainkan mensosialisasikan peraturan Menteri Kelautan dan perikanan no 41 tahun 2014 tentang 152 jenis ikan yg dilarang masuk ke wilayah Indonesia dan mohon kiranya bapak ibu tidak menjual ikan tersebut,” ujar Sugeng.

Lanjut Sugeng mengatakan pihaknya secara khusus membuka Posko Penyerahan Ikan Invasif dari Masyarakat mulai tanggal 01-31 Juli 2018, setelah tanggal tersebut akan dilakukan penegakan hukum sesuai Undang-undang Perikanan No. 45 tahun 2009.

Salah satu pedagang ikan hias Edi mengapresiasi sosialiasi tersebut dan langsung menyerahkan 5 ekor ikan aligator rata-rata sepanjang 85 cm

“Aku iklas menyerahkan ikan-ikan ini ke Kanrantina Ikan untuk tindakan selanjutnya,” ungkap nya

Sugeng menambahkan Posko Penyerahan Ikan Predator / Invasif dibuka setiap hari senin- minggu mulai tanggal 1-30 Juli, di Kantor Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Palembang di jalan Akses Bandara SMB II Palembang

“Kami mengapresiasi bagi masyarakat yang ingin menyerahkan secara sukarela sesuai peraturan menteri kelautan,”tutupnya.(fly)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA