Palembang, Pelita Sumsel-Hari pencoblosan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yaitu hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 ditetapkan sebagai hari libur nasional, hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 yang ditandatangai oleh Presiden RI Joko Widodo tertanggal 25 Juni 2018
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, Syarifuddin saat di hubungi Pelita Sumsel Senin (25/6) mengaku menyambut gembira Keppres tersebut, karena akan membuat masyarakat antusias ke TPS, karena memang sudah semestinya sesuai aturan yang ada agar konsentrasi dan tidak ada alasan untuk tidak datang
“Ya tentu kita bersyukur dengann adanya keppres tersebut, sehingga keppres ini sebagai dasar baik gubernur/walikota/bupati atau pejabat BUMN/BUMD maupun pihak swasta untuk membuat SK hari libur pada tanggal tersebut bagi PNS dan pegawai swasta lainnya untuk ikut datang ke TPS,” ungkapnya (yf)