Penghargaan ini diperoleh Sumsel sebagai provinsi yang memiliki peraturan daerah kawasan tanpa asap rokok (KTR) dengan implementasi KTR terbaik dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Penghargaan diberikan secara langsung oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Anung Sugihantono kepada Gubernur Sumsel dalam hal ini diwakili oleh Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Lesty Nurainy, di gedung Kemenkes RI.
Dengan diraihnya penghargaan Pastika Parahita ini, kian mengukuhkan Sumsel sebagai tuan rumah pelaksanaan Asian Games 2018. Hal ini diungkapkan Gubernur Alex Noerdin melalui Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Lesty Nurainy.
“Salah satu persyaratan Asian Games adalah tempat pelaksanaannya yang bebas dari asap rokok, penyakit HIV/Aids. Penghargaan ini merupakan dukungan terhadap pelaksanaan Asian Games. Juga yang tidak kalah penting adalah pemprov Sumsel berhasil mengimplementasikan Perda KTR” jelasnya.
Lebih jauh Lesty menjelaskan bahwa Pemerintah provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Kesehatan Provinsi terus mempromosikan bahaya merokok terhadap kesehatan masyarakat. Sampai saat ini, ada 11 kabupaten/kota di Sumsel telah memiliki Perda KTR dan 6 kabupaten/kota lainnya memiliki Peraturan.
Oleh karena itu untuk keberhasilan penerapan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok sangatlah penting mendapat dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, sehingga ke depan diharapkan masyarakat Sumsel dapat hidup lebih sehat tanpa asap rokok.
Tak lupa, KadinKes Sumsel Lesty Nurainy mengajak seluruh masyarakat Sumsel untuk hidup CERDIK (cek kesehatan dengan rutin, enyahkan asap rokok, rajin olahraga, diet dengan seimbang, istirahat cukup, kelola stres dengan baik).
” dalam kurun waktu satu tahun ini, telah diterapkan inovasi tentang KTR, yang sementara ini memang baru terlaksana di satu kelurahan yaitu kelurahan Cereme Taba. Di kelurahan ini, bagi warganya yang kedapatan dan terdokumentasikan sedang merokok, maka dikenakan denda berupa 1 kg beras” ujar Kadinkes Lubuklinggau, Idris.
Di tempat yang sama, Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek hadir memberikan langsung penghargaan kepada provinsi/kabupaten/kota yang telah memiliki peraturan daerah dan juga telah mengimplementasikan kebijakan KTR tersebut di seluruh wilayahnya.
Dalam sambutannya, Menkes menegaskan bahwa dibutuhkan dukungan serta peran aktif pemerintah daerah untuk dapat menerangkan implementasi KTR di wilayah masing-masing. Menkes mengharapkan agar semua lapisan masyarakat bersama-sama berkomitmen untuk melindungi generasi muda Indonesia dan paparan bahaya asap rokok dan menghindarkan mereka dari perilaku/kebiasaan yang salah sehingga mengancam kesehatan mereka.
“Seperti kita ketahui, anak selalu mengamati dan meniru perilaku orang tua, keluarga, bahkan lingkungan sekitarnya. Ia melihat, mendengar, dan ia belajar. Karena itu, kita harus menjadi contoh, panutan atau role model bagi anak-anak dan remaja untuk berperilaku hidup sehat”, ujarnya.
Untuk diketahui peringatan HTTS 2018 kali ini juga terintegrasi dengan Hari Hipertensi Sedunia dan Hari Thalasemia Sedunia dengan tema Rokok Penyebab Sakit Jantung dan Melukai Hati Keluarga. Di mana semua orang berhak terlindungi dari paparan asap rokok orang lain. Karena itu Kementerian Kesehatan bersama dengan sebagian dari pemerintah daerah telah berupaya untuk melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan melindungi masyarakat dari dampak buruk konsumsi hasil tembakau, salah satunya adalah penerbitan peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sementara KTR sendiri merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau. KTR ini meliputi: fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan.
Pemerintah daerah memiliki amanah untuk menetapkan KTR di wilayahnya masing-masing melalui Peraturan Daerah (Perda) atau peraturan kepala daerah (PERKADA). Sampai dengan tahun ini, sudah 19 provinsi dan 309 Kabupaten/Kota yang telah mempunyai peraturan daerah dan peraturan pimpinan daerah yang terkait dengan KTR. (Yf)