Surat dengan Nomor : S- 4452/PB/2018 tertanggal 24 Mei 2018, meminta kepala kantor wilayah direktorat perbendaharaan dan kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara untuk memberikan THR kepada pegawai honorer.
“Kota belum dapat info lebih lanjut, apakah hanya APBN atau APBD juga. Kita akan tanyakan, karena kasian jika honorer tidak diberikan THR,” Ungkapnya
Hoyin menerangkan, akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusay termasuk melakukan pembahasan bersama dalam waktu satu dua hari ini.
“THR untuk honorer di masing-masing daerah ini sebenarnya adalah kebijakan pemerintah daerah setempat. Pjs Walikota dan Sekda Kota Palembang meminta agar hal ini segera dibahas agar seluruh honorer mendapat THR. Bahkan, Sekda minta jika memang tidak ada aturan dari pusat, kita upayakan melalui kebijakan daerah, karena mereka juga sama bekerja seperti ASN,” ulasnya.
Berdasarkan surat edaran Kementrian Keuangan Republik Indonesia (RI), honorer akan mendapat honorium atau tambahan sebesar satu bulan gaji sebagai tunjangan hari raya keagamaan.
Adapun syaratnya, pertama memiliki surat keputusan pejabat yang berwenang (kontrak kerja), kedua anggarannya tersedia dalam DIPA satuan kerja. Dan terakhir, besaran satuan biaya yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor : 49/PMK.02/2017.
“Pelaksanaan pembayaran dan pertanggung jawaban atas pembayaran tunjangan hari daya harus berpedoman pada PMK nomor : 190/PMK.05/2012 tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara. Kita akan tanya apakah APBD bisa, dan ini akan kita perjuangkan,” tandasnya.