Palembang, Pelita Sumsel – Pengucapan sumpah/janji Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel Kartika Sandra Desi SH dan Anggota DPRD Provinsi Sumsel Pengganti Antar Waktu (PAW) telah digelar oleh DPRD Provinsi Sumsel dalam rapat paripurna XXII, di ruang rapat paripurna, Senin (28/5).
Plt Ketua DPRD Provinsi Sumsel Uzer Effendi menjelaskan, rapat Paripurna Istimewa XXII yang digelar hari ini adalah sebagai tindak lanjut dari keputusan Menteri Dalam Negeri RI tentang persemian pengangkatan pimpinan DPRD Provinsi Sumsel, dan persemian pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Sumsel.
“Kami mengharapkan kerjasamanya kepada seluruh anggota Dewan dalam melaksanakan amanah rakyat yang telah diberikan. Kami yakin dan percaya hanya dengan kwbersamaan, Lembaga Dewan dapat memberikan kontribusi dalam membangun Provinsi Sumsel,” ujarnya.
Sementara itu Sekda Pemprov Sumsel, Nasrun Umar mengharapkan Anggota DPRD Provinsi yang dilantik dapat menyerap aspirasi masyarakat, merealisasikan program yang berjalan dan menghasilkan kebijakan yang mengarah kepada kepentingan masyarakat termasuk pengawasan anggaran.
“Saya mewakili Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengucapkan selamat kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel definit Kartika Sandra Desi dan Anggota DPRD Provinsi PAW yang dilantik hari ini,dan saya berharap bisa bersinergi meningkatkan pengawasan dan menyerap aspirasi rakyat dan bersama-sama bertanggung jawab memelihara pembangunan di Sumsel,” ujarnya.
Berikut Anggota DPRD Provinsi Sumsel PAW yang dilantik H Ali A Rasyid menggantikan H Arkoni dari Partai Hanura yang mencalonkan diri sebagai Bupati Banyuasin, Sutra Imansyah SE menggantikan Nopran Marjani SPd yang maju mencalonkan diri sebagai Bupati Lahat dari Partai Gerindra dan Tri Aljadin menggantikan Ir H Ahmad Yani MM dari Partai Demokrat yang mencalonkan diri sebagai Bupati Muara Enim.(fly)