Palembang, Pelita Sumsel-Pjs Walikota Palembang mengeluarkan pengumunan pelarangan penjualan/pembelian dan pengunaaan petasan, mercon, meriam banbu dan kembang api selama bulan ramadhan, surat nomo 15/PGM/ SATPOL-PP/2018 langsung ditandatangani Pjs Walikota Achmad Najib pada tanggal 11 mei 2018.
Pjs Walikota Palembang,Ahmad Najib melalui Kabag Humas Pemkot Palembang, Amir mengatakan himbauan ini Dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1439 H dan mewujudkan ketenangan, ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat khususnya bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa, berdasarkan Peraturan Daerah Kola Palembang Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketentraman den Ketertiban sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembahan Atas Peraturan Daerah Kata Palembang Nomor 44 Tahun 2002
“Kepada seluruh warga kota palembang untuk melaksanakan ibadah puasa ramadhan dengan khusyuk, dan selalu menjaga kerukunan antar umat beragama dengan saling menghormati satu sama lain, Tidak mudah terprovokasi dgn isu-isu yang dapat memecah belah kerukunan umat beragama,” Ungkapnya saat di hubungi pelita sumsel
berikut isi himbau Pjs Walikota Palembang
1. Kepada penjual. pembeli dan pengguna petasan dllarang memperjualbelikan, menggunakan dan menyimpan petasan, marcon dan meriam bambu dengan berbagai ukuran den jenis apapun Juga, baik pada slang maupun pads malam hari selama bulan Suci Ramadhan 1439 H.
2. Kepada penjual, pembeli dan pengguna kernbang api dengan berbagai ukuran dan jenis apapun apalagi yang bisa menimbulkan efek letusan atau ledakan yang menggunakan isian mesiu Iebih dari 20 gram. dllarang memperjualbellkan dan menggunakannya salama Bulan Suci Ramadhan 1439 H. .
3. Apabila didapati penjual. pembeli dan pengguna petasan. mercon, meriam bambu yang menggunakan benda-benda tersebut selama bulan Suci Ramadhan 1439 H make aparat penegak hukum akan segera melakukan tindakan pencegahan dim secara persuasif.
4. Berkaitan dengan hal tersebul dl atas, apabila setelah dllakukan pencegahan secara persuasif tidak berhasll maka terhadap pelanggar akan dlkenakan sanksi penyitaan dan pemusnahan material petasan, mercon, menam bambu dan kembang api tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.