PALEMBANG, Pelita Sumel – Menindak lanjuti tuntutan yang dilakukan National Corruption Watch (NCW) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang terus berlanjut.
Aksi yang dilakukan pada 25 April lalu terkait tuntutan keabsahan persyaratan salah satu calon Walikota Palembang periode 2018-2023, sudah masuk tahap upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang termasuk secara pidana ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel).
Dalam hal ini Ketua NCW Kota Palembang, M. Ali Ruben mengungkapkan, usai menggelar aksi yang dilakukan beberapa waktu lalu di halaman KPU Kota Palembang, dimana pihaknya sudah melakukan gugatan perkara perdata No. 97IPdt.G/2018/PN.PLG.
Pasalnya, gugatan dilakukan karena tidak ada sikap koperatif dari lembaga negara tersebut, untuk menerima masukan dari masyarakat terkait keabsahan persyaratan calon walikota Palembang lr. H. Sarimuda, MT.
“Dimana pada saat aksi damai yang kami lakukan di KPU Kota Palembang, tidak ada sedikitpun sikap kerjasama yang ditunjukkan oleh Ketua KPU Kota Palembang terkait dengan laporan kami. Padahal, sebagai lembaga negara, mereka harus menerima masukkan apapun dari masyarakat, apalagi terkait dengan hukum,” ujarnya, Minggu (29/04/2018).
Dimana, lanjut Ruben, harus melakukan upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang termasuk secara pidana ke Polda Sumsel, karena berdasarkan alat bukti putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Tuntutan yang dilakukan kepada KPU Kota Palembang untuk bertindak secara adil dan setara, sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 10 hurup a Undang-undang (UU) No. 10 tahun 2016 terhadap para pasang calon dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (PilkadaKota) Palembang untuk Periode 2018 – 2023.
Karena terkait dengan calon Walikota atas nama lr. H. Sarimuda, MT yang diumumkan oleh KPU Kota tidak sedang memilik tanggungan utang – utang nihil, hal ini disinyalir
telah terjadi “Pembohongan publik”.
Dimana hal itu terbukti dari perkara gugatan perdata di pengadilan negeri Palembang terhadap calon Walikota Palembang nomor urut 2.
“Perlu diketahui bersama, apa yang kami lakukan ini murni untuk Pilkada yang bersih. Karena pada tanggal 11 April 2018 KPU Kota Palembang telah mengumumkan tentang setiap persyaratan pencalonan dan syarat calon. Jadi kami datang karena sesuai aturan KPU itu sendiri, ternyata ada salah satu calon yang lolos, padahal tidak memenuhi syarat,” katanya.
Dalam penuturannya Ruben mengatakan, adapun laporan yang telah disampaikan, sudah sampai ke laporan Pengadilan Negeri Palembang dan akan dilanjutkan juga ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan.
Dimana, laporan dilengkapi dengan bukti surat dari Pengadilan Negeri Palembang No. 78 Pdt.G/2014IPN.PLG tanggal 12 Nopember 2014 jo putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan No. 64/PDTI2015/PTPLG tanggal 02 September 2015 jo putusan Kasasi No. 832KlPdt/2016 tanggal 23 Juni 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap yang diperoleh.
Adapun isi dari surat pengadilan tersebut, dengan fakta hukum jika calon Walikota Palembang Ir. H. Sarimuda, MT. sedang mempunyai tanggung hutang sebesar Rp. 408.000.000,(empat ratus delapan juta rupiah) sewaktu mencalonkan diri sebagai calon walikota dalam Pemilukada Kota Palembang tahun 2013.
Artinya disini dapat ditegaskan, bahwa apa yang menjadi gugatan dan disampaikan dalam aksi unjuk rasa bukanlah fitnah atau “hoax”.
Bahwa sesungguhnya KPU Kota Palembang sudah sejak tanggal 24 Mei 2017 mengetahui atas nama lr. H. Sarimuda. ST, sedang mempunyai tanggung utang ketika dijadikan sebagai Tergugat l dalam perkara perdata No. 95/Pdt.G/2017/PN.PLG. Tapi oleh KPU Kota Palembang dinyatakan lr. H. Sarimuda tidak ada utang.
“Kami akan bawa masalah ini, dan apa yang kami lakukan tanpa ditunggangi siapapun apalagi calon lain. Kami lakukan ini karena untuk mencari kebenaran. Bahkan pada hari Rabu tanggal 2 Mei 2018 akan melaporkan juga hal ini ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palembang,” pungkasnya. (Dd)