Pelita Sumsel, Martapura – Polres OKU Timur kembali berhasil menangkap Tersangka (Tsk) bandar narkoba jenis sabu di Desa Suko Dadi Kecamatan Buay Madang. Selasa, (24/4) sekira pukul 22:00 wib. Dari penangkapan ini petugas mengamankan barang bukti berupa 2 paket kecil narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,41gram yang dibungkus plastik klip bening, serta 2 buah handphone merk apple dan merk Nokia.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya SH,S.IK melalui Kasat Resnarkoba AKP Firniyanto menerangkan, dalam kronologis penangkapan anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada warga atas nama Ade Indra (32) warga Desa Tebat jaya kecamatan Buay Madang diduga bandar narkoba, anggota pun bergegas melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pengeledahan di rumah Tsk, di badan Tsk ditemukan narkoba jenis sabu dibungkus klip bening di simpan di dalam celana jeans yang dikenakan tersangka.
“Saat kita lakukan pengeledahan di rumah Tsk, di saku celana Tsk ini kita dapati barang bukti narkoba jenis sabu. Serta 2 buah handphone. Saat ini tsk sudah kita amankan di Polres OKU Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terang Kasat.
Di tambahkannya, Tersangka sendiri akan di kenakan sanksi hukum yang tercantum dalam Primer pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009. “Menurut pengakuan tersangka barang haram ini akan di jual dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), ini sedang kita lakukan pendalaman lebih lanjut terhadap tersangka,” ucapnya. (fah)