Gambar_Langit

3 Pekerja Tambang Ilegal Batu Bara Ditangkap Reskrim Polres Muara Enim

waktu baca 2 menit
Kamis, 22 Okt 2020 23:42 0 103 Admin Pelita

Muara Enim, Pelita Sumsel –  Terkait peristiwa tambang ilegal yang longsor hingga menewaskan 11 orang didesa Tanjung Lalang Kecamatan Tanjung Agung Kab.Muara Enim tersebut, Satreskrim Polres Muara Enim bergerak cepat langsung meringkus sebanyak tiga pekerja tambang ilegal yang tidak dilengkapi dokumen resmi dan lengkap dikawasan tambang rakyat tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dan meyusulnya insiden tersebut, bahwa ketiga orang yang diringkus itu saat bersama 11 orang yang menjadi korban tewas saat melakukan kegiatan tambang tanpa Izin Usaha Penambangan (IUP), di kawasan Desa Tanjung Lalang yang tengah menggali tambang batu bara.

Adapun kronoligi kejadian tersebut, yakni ke 13 orang tengah berada d igalian tambang yang sedang melakukan aktivitas penambangan dan mengangkut lumpur yang dengan tiba-tiba pada pukul 13:00 Wib, tanah atas kanan tambang longsor dan menimpa 11 pekerja tambang hingga tewas tertimbun. Namun bagi kedua orang di lokasi tambang selamat dari maut itu dan meminta tolong atas peristiwa longsornya tanah di penambangan batubara itu, yang tidak lana kemudian para jenazah dievakuasi ke Puskesmas Tanjung Agung, Rabu (21/10).

Saat jumpa pers pada Kamis (22/10), Kapolres Muara Enim, AKBP Donni Eka Syahputra SiK, didampingi Kasatreskrim, AKP Dwi Satya Arian SIk  mengatakan setelah dilakukan olah TKP  dan pulbaket oleh anggota Polsek Tanjung Agung dan Satreskrim Polres Muara Enim diback up Ditkrimsus Polda Sumsel diketahui ada 3 ( tiga ) orang penambang yang selamat yang melakukan penambangan tanpa izin tersebut, yakni DS (56) warga Desa Pengalengan Kab. Bandung Selatan, MM (26) warga Desa Batu Menyan Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran Lampung Selatan, BB (38) warga Desa Sumber Agung Kecamatan Kepoh Baru Kabupaten Bojonegoro (Jawa Timur).

“Kita amankan 3 orang  atas peristiwa longsor dilokasi penambangan illegal yang telah kita periksa dan berdasarkan alat bukti patut diduga ketiga nya sebagai pelaku penambang ilegal karena tanpa izin lengkap yang resmi,” ungkap Kapolres.

Dikatakannya,  ketiga pelaku  melanggar Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang 04 tahun 2009 tentang pertambangan dan Batubara jo pasal 55 KUHP.

“Dengan pidana  penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah),” tegas Kapolres AKBP  Donni Eka Syaputra Sik, didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Satya Arian SIk, saat jumpa pers terkait insiden penambangan ilegal di wilayah hukum Polres Muara Enim tersebut. (NVJ)

LAINNYA