Resahkan Penguna Jalan, Dua Pemuda Ini di Ringkus

waktu baca 2 menit
Selasa, 27 Mar 2018 13:30 0 178 Redaktur Pelita Sumsel

Pelita Sumsel, Martapura – Kepolisian Polres OKU Timur melalui Polsek Martapura berhasil meringkus 2 Tersangka (TSK) pelaku pungli IA (23) warga Desa kota baru dan Yu (32) warga Tanjung Aman yang kerap meresahkan pengguna jalan yang melintas di simpang 4 Tanjung kemala. TSK ini diringkus  petugas karena melakukan pencurian dan kekerasan (curas) pada Rabu (21/3) sekira pukul 09:00 terhadap Sugiyem warga Desa Karang Rejo Kecamatan Metro Utara Provinsi Lampung. Di jalan lintas Sumatera tepatnya di Kelurahan Sungai Tuha Kecamatan Martapura.

Kapolsek Martapura Kompol Mahajavet, SH, MM seizin Kapolres OKU Timur AKBP Irsan Sinuhaji S.IK dalam pres releasenya menerangkan, 2 Tsk ini dalam melakukan aksinya terlebih dahulu mengamati setiap plat nomor kendaraan roda 4 yang melintas di simpang Tanjung kemala, target mereka kendaraan roda 4 dengan plat luar dari OKU Timur, seperti dari provinsi Lampung. Setelah memastikan kendaraan target plat luar tsk langsung mencegah korban, dan mengaku-ngaku sebagai anggota Polri. “tsk ini melakukan aksinya dengan modus mengaku anggota Polri, setelah itu tsk menanyakan surat-surat kendaraan korban, setelah korban tidak mampu menunjukkan surat-surat kendaraan tsk langsung mengajak korban ke pos polisi Tanjung kemala, namun saat di jalan tsk memeriksa isi kendaraan dan mengambil barang berharga milik korban, dan langsung kabur,” terang Kapolsek. Selasa, (27/3).

Kapolsek menambahkan, dari pemeriksaan ke 2 Tsk, mereka melakukan aksi ini sudah sebanyak 2 kali, menurut Kapolsek, selain dari 2 TKS ini masih ada beberapa pelaku pungli yang kerap meresahkan pengguna jalan dalam melakukan pemerasan, dirinya pun akan terus berkoordinasi dengan camat dan kades setempat untuk meminimalisir aksi aksi pungli ini. Motif tsk melakukan aksi ini dari pengakuan tsk untuk kebutuhan menggunakan narkoba jenis sabu dengan cara menghasilkan rupiah melaui cara instan. Ke 2 Tsk sendiri akan di kenakan pasal 365 KUHP, dengab ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Tindak lanjut ini juga merupakan perintah tegas dari pak Kapolres untuk segera menghilangkan praktik praktik pungli yang ada, kita akan terus melakukan patroli patroli ke tempat tempat yang kerap di lakukan pungli,” tambahnya.

Dari tangan tersangka, Petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit hp samsung galaxy, 1 unit motor mio tipe G warna merah, dan 1 buah switer yang di gunakan tsk saat melakukan aksinya. (fah)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA