Palembang, Pelita Sumsel-dr. Dora Djunita Pohan resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) OKU Timur Tahun Anggaran 2014-2015.
hal ini diungkapkan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Hari Setiyono SH MH Didampingi Asisten pidana Khusus Agnes Triani SH MH, usai pemeriksaan dan penetapan tersangka dilakukan, Jumat dini hari (23/3) pukul 01.30 WIB.
“Pemeriksaan untuk status tersangka akan dilanjutkan esok hari, dan sementara tersangka masih berada di Gedung Kejati hingga pemeriksaan usai dilakukan, Sementara kita tahan di Kejati dulu, karna pemeriksaan sebagai tersangka belum usai,” jelas hari
Usai ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat (22/3) pagi dr Dora tampak di bawa ke lapas lapas wanita merdeka Palembang Sumsel, dr dora yang mengenakan baju bunga-bunga dan jilbab hitam, tampak lebih kurus dari biasanya dan tampak tersenyum.
“Tampak lebih kurus kan,”kata dr Dora saat di bawa ke lapas merdeka
Diketahui, penangkapan atau penjemputan paksa ini berdasarkan pada Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor R-379/N.6.1/Dps/12/2017 tanggal 18 Desember 2017. Akibat perbuatan tersangka Negara dirugikan senilai Rp 6.496 juta.
Ketika dilakukan penangkapan Dora Djunita tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Kejagung selanjutnya dikirim ke Kejati Sumsel untuk diproses lebih lanjut.(yf)