Gila…Sahabat Anak Sendiri Digasak

waktu baca 2 menit
Kamis, 22 Mar 2018 20:11 0 152 Redaktur Pelita Sumsel

Setubuhi FY (14) Sahabat Dekat Anaknya Sendiri

LAHAT, Pelita Sumsel- Lagi lagi, kasus kejahatan seksual anak dibawah umur kembali terjadi di Bumi Seganti Setungguan Kabupaten Lahat. Kali ini yang menjadi korban FY (14) warga Desa Penandingan, Kecamatan Tanjung Sakti, Kabupaten Lahat yang kini masih menginjak bangku sekolah di salah satu SMP di Kecamatan Tanjung Sakti.

Lelaki bejat yang telah tega merenggut kegadisan korban adalah Supriadi alias Tirin (40), bermula dari korban menginap di rumah tersangka malam itu di pertengahan bulan September tahun 2017 karena anak tersangka merupakan teman dekat korban. Korban ini sebelumnya tidak pernah menduga bakal menerima perlakuan yang tak senonoh dari tersangka.

Kejadian memilukan ini terjadi saat hari sudah menjelang malam, saat korban sedang terlelap tidur, tiba tiba tersangka masuk ke dalam kamar yang ditempati korban dan anak tersangka. Selanjutnya, tersangka langsung menarik tangan korban dan melampiaskan nafsu setannya yang sudah di ubun ubun.

Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sesuai pasal 81 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) UU RI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak ini akhirnya diketahui keluarga korban karena melihat gerak gerik korban yang mencurigakan seakan memendam sesuatu.

Dari pengakuan korban bahwasanya korban sudah lebih dari empat kali disetubuhi tersangka. Bagai disambar petir orang tua korban, ketika korban menceritakan kejadian yang telah dialaminya. Tak terima setelah mendengar pengakuan korban, kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib (Polres Lahat, red) pada bulan Februari (01/02/2018).

Selanjutnya, berdasar laporan polisi nomor LP B/ 16 / II / 2018 / SUMSEL /Res Lahat, tanggal 01 Feb 2018, tersangka diamankan unit PPA Reskrim Lahat dibantu jajaran Polsek Tanjung Sakti sekira pukul 16.00 wib di kediaman tersangka.

Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Ginanjar Aliyasukma SIK membenarkan kejadian tersebut. Lebih lanjut diterangkan Ginanjar, korban terperdaya hingga bisa disetubuhi berulang kali karena diiming-imingi akan dinikahi tersangka.

“Yang melaporkan adalah ibu dari korban, tersangka sudah kita amankan di Polres Lahat beserta barang bukti pakaian korban yang dipakai saat kejadian persetubuhan ini, tersangka sendiri berstatus duda karena istri tersangka sudah lama meninggal, ” terangnya.

Lebih lanjut di katakan Ginanjar, dari keterangan korban perbuatan tersebut (persetubuhan, red) dilakukan atas dasar suka sama suka. Walau apapun alasannya tambah Ginanjar, tersangka tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Tetap kita proses, karena korban adalah anak dibawah umur. Untuk hukuman sendiri tersangka bakal diancam dengan kurungan penjara diatas lima tahun. Untuk sementara kasus ini masih terus kita dalami,” pungkasnya. (Darmawan)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA