Pelita Sumsel, Martapura – Sempat mencoba menghilangkan barang bukti narkoba jenis sabu 2 tersangka (tsk) bandar barang haram tersebut kembali berhasil di bekuk Sat Resnarkoba Polres OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Irsan Sinuhaji, S.IK melalui Kasat Resnarkoba AKP Firniyanto menjelaskan, hari ini Selasa, (20/3) pukul 12:30 wib Satresnarkoba mengamankan 2 Tsk Bandar Narkoba jenis sabu. Penangkapan 2 Tsk yakni Boby Andika (30) warga Desa Gumawang kec.Belitang dan Depi Puspitasari (26) warga Desa Tugu Harum kec.Belitang Madang Raya ini, bermula saat itu Tsk sedang melintas di jalan raya tepatnya di Desa Sumber Agung Kecamatan Belitang Jaya. Saat itu petugas dari Satresnarkoba menghadang 2 Tsk ini. Dimana petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa 2 Tsk ini membawa Narkoba jenis sabu. Saat di lakukan pemeriksaan mereka sempat mencoba mengelabui petugas dengan cara membuang Narkoba di jalan, namun beruntung saat itu petugas melihat gerak gerik tsk, dan berhasil mengamankan barang bukti tersebut.
“Saat penggeledahan terhadap TKS ditemukan 7 (tujuh) paket kecil narkoba jenis sabu seberat 1,26 gram yg dibungkus klip bening yang saat itu ditemukan di pinggir jalan tidak jauh dari TKP, dimana sebelumnya barang bukti tersebut dibuang oleh tsk Depi Puspitasari,” ucap Kasat.
Di tambahkannya, dari hasil keterangan tsk, Narkoba jenis sabu tersebut dibeli dengan harga Rp. 1.000.000. Saat ini BB yang berhasil di amankan diantaranya 7 (tujuh) paket kecil narkoba jenis sabu seberat 1,26 gram yg dibungkus klip bening, 1 (satu) buah motor Merk Honda Sonic warna putih, 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo warna putih sudah diamankan ke Polres OKU Timur guna proses sidik lebih lanjut. “Tsk akan dikenakan sanksi hukum sesuai yang terkandung dalam Primer pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009,” terangnya. (fah)