Palembang, Pelita Sumsel – Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/111/H.U.K.3.2/III/2018 mulai Tanggal 14 Maret 2018 biaya PNBP pengesahan tahunan STNK sesuai PP No. 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif biaya STNK ditiadakan, hal ini mengacu pada putusan mahkamah agung Nomor 12/P/HUM/2017
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol M. Taslim Chaerudin SIK didampingi Kasubdit Regident AKBP Donni Eka Syahputra Sik dan Kompol Irwan Andeta kasi STNK Ditlantas polda Sumsel mengatakan, bersama Pembina Samsat baik Bapenda dan Jasa Raharja pihaknya memerintahkan seluruh jajaran khususnya pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di seluruh wilayah Prov Sumatera Selatan dengan segera melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat secara masif terkait penghapusan biayai pengesahan tahunan STNK. “Pemberlakuan dimaksud berlaku di seluruh indonesia tentunya kebijakan ini meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban dalam pembayaran administrasi kenderaan bermotor yang diatur dalam PP 60/2016 tentang jenis dan tarif biaya STNK dihapuskan,” ungkapnya Rabu (14/3).
Sementara itu, Kepala UPT Bapenda Palembang II Herryandi Sinulingga mengatakan, pihaknya bersama seluruh jajaran langsung mensosialisasikan mepada wajib pajak terkait intruksi pembina samsat tersebut. “Setelah mengetahui surat yang masuk pada hari ini instruksi sudah dijalankan dan langsung kami sosialisasikan kepada wajib pajak yang membayar pajak kenderaaannya hari ini,” terangnya.
Ditempat yang sama, Ipda Yohan Wiranata Pamin 3 Ditlantas Polda Sumsel mengatakan, tadinya pengesahan STNK Tahunan Jenis kenderaan R4/ Mobil ,tarif dikenakan sebesar Rp 50.000 dan tarif pengesehaan STNK R2/motor Rp 25.000 , biaya tersebut dihapuskan terhitung mulai tanggal hari ini. “Kita bersama sama tim Samsat Palembang II langsung tindak lanjut mensosialisasikan bersama sama di kantor layanan Samsat Palembang II dan Samsat Corner Opi Mall dan Samsat Keliling Palembang II,” bebernya.(yf)