PELAKU JAMBRET INI MASIH BERSTATUS PELAJAR SMA
LAHAT, Pelitasumsel – Satuan Reskrim Polres Lahat, berhasil mengamankan pelaku jambret, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP tentang Curat (Pencurian dengan pemberatan). Kali ini, anggota Polri ini mengamankan pelaku yang masih menginjak bangku sekolah. Minggu (14/01/2018).
Berdasar laporan dengan nomor LP/B-008 /I/2018/sumsel/ /Res Lahat, tgl 14 Januari 2018, atas nama korban Lia Yosi Lara (19) warga jalan Prof. Dr. Emil Salim No. 18 D, Kelurahan RD PJKA, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Pihak kepolisian resor Lahat berhasil meringkus Muhammad (16) salah seorang pelajar SMA Sederajat di Kabupaten Lahat.
Informasi terangkum, bermula saat korban melintas di Jalan Prof Dr. Emil Salim, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat tepatnya di depan Bank SumselBabel, sekira pukul 20.30 wib pelaku memepet laju kendaraan korban, tanpa disadari, pelaku langsung merampas Handphone (HP, red).
Tak lama berselang, pihak kepolisian yang dihubungi salah seorang warga meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP, red), dari olah TKP dan keterangan saksi saksi bahwa tersangka dengan kendaraannya melarikan diri ke arah SD Negeri Nomor 26, mungkin karena takut akan diketahui keberadaannya pelaku menaruh motornya, kemudian tersangka melarikan diri melalui semak-semak.
Tak mau buruannya kabur, tim Phanter dari Reskrim Polres Lahat melakukan pengepungan, alhasil tersangka tak bisa berkutik dan pasrah diringkus aparat penegak hukum ini. Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti (BB, red) berupa kendaraan milik tersangka dan HP hasil tindak kejahataannya, dibawa ke Polres Lahat untuk di lakukan Pemeriksaan.
Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Ginanjar SIK membenarkan perihal penangkapan pelaku Curat ini. Dikatakan Ginanjar pelaku sendiri masih berstatus pelajar.
“Pelaku sudah kita amankan beserta satu unit HP merek Oppo A37F warna gold, satu unit sepeda motor Revo warna hitam BG 2594 EM alat yang digunakan pelaku, kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan kasus ini masih kita kembangkan lebih lanjut,” terangnya. (Darmawan).