Jangan Salah Terapkan Hukum Terhadap Wartawan

waktu baca 1 menit
Minggu, 14 Jan 2018 17:40 0 166 Redaktur Pelita Sumsel

BANDA ACEH, Pelita Sumsel – Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Aceh, menilai pemanggilan sejumlah wartawan terkait berita dugaan penggadaian surat lahan mesjid Gampong Matang Slimeng, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa oleh penyidik Polda Aceh salah alamat.

Hal tersebut di sampaikan ketua IWO Wilayah Aceh Muhammad Abubakar Minggu 14 Januari 2018 di Langsa, menurutnya wartawan yang memberitakan kasus tersebut sudah sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Wartawan juga tidak kebal hukum, namun terkait pemberitaan tersebut sangat tidak rasional kalau penyidik Polda Aceh memanggil sejumlah wartawan yang ikut memberitakan kasus tersebut, apa lagi akan di periksa sebagai saksi dalam kasus UU ITE.

Masih kata Muhammad Abubakar, seharusnya penyidik Polda Aceh harus mempelajari dulu KEJ, Pedoman Media Cyber dan MoU Nomor 01/DP/MoU/II/2012 dan Nomor 05/II/2012 Antara Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia. Kita harap penyidik Polda Aceh jangan mengabaikan aturan yang ada.

IWO meminta Polda Aceh seharusnya menggunaka UU Nomor 40 Tahun 1999, bukan UU ITE, karena media yang memberitakan kasus tersebut sudah sesuai dengan KEJ, kita harap penyidik untuk menerapkan dasar hukum yang benar. (ril/yf)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA