Urus Paspor Mahal,  Ombudsman Sumsel  Ada Pungli Di Imigrasi

waktu baca 2 menit
Jumat, 12 Jan 2018 20:27 0 168 Redaktur Pelita Sumsel

Palembang, Pelita Sumsel- Keberadaan Calo di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Palembang seakan tidak pernah habis dan tuntas untuk dibersihkan, setidaknya hal ini menjadi salah satu hasil Investigasi yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan dikisaran pada bulan Juni sampai dengan November 2017 bersamaan dengan tujuh kantor Imigrasi di Seluruh Indonesia yaitu Kantor Imigrasi Klas I Manado, Mataram, Pekanbaru, Khusus Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Batam.

Bahwa Data Ombudsman menyebutkan bahwa sejak tahun 2014 sampai dengan Juni 2017 terdapat 105 pengaduan terkait pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia dengan rincian 30 pengaduan pada tahun 2014, 20 pengaduan pada tahun 2015, 35 pengaduan tahun 2016 dan sebanyak 20 pengaduan pada tahun 2017.

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Selatan, Sdr. Astra Gunawan mengatakan bahwa selain keberadaan calo, pihaknya menemukan beberapa oknum Pegawai di lingkungan Kantor Imigrasi Klas I Palembang yang dapat mempercepat pembuatan paspor disertai permintaan uang dengan nilai yang variatif antara Rp. 700.000 s/d Rp. 1.300.000,- juta rupiah untuk 1 hari pengurusan sebagai imbalan atas jasa yang telah diberikan tersebut itupun dapat lebih murah harganya jika membuat nya secara kolektif atau bersamaan.

“Pada proses antrian untuk proses pengambilan foto terlihat sangatlah tidak tertib, banyak terjadi nomor antrian yang diserobot dan didiamkan saja oleh petugas penjaga, Oknum calo memperoleh prioritas dalam proses antrian, jika melalui proses calo pengguna layanan tidak perlu menunggu lama, akibatnya, proses antrian foto yang harusnya dapat dilakukan secara cepat terlihat memakan waktu yang sangat lama,” sebut Astra jumat (12/1)

Menurut Astra, Data tersebut diperoleh Ombudsman dengan metode Mystery Shopping yaitu metode yang dilakukan dengan mengamati dan mengevaluasi kualitas pelayanan dengan cara berperan sebagai pemohon atau pengguna layanan. Permohonan dilakukan dengan cara mendatangi langsung unit layanan dan berinteraksi dengan pegawai layanan untuk menanyakan tentang informasi layanan dan mengajukan layanan penerbitan Paspor Biasa.

“Ini memberikan penilaian pada pemenuhan standar pelayanan publik dan kondisi pegawai yang melayani dengan indikator-indikator tertentu kemudian mendatangi langsung unit layanan dan berinteraksi dengan calo untuk meminta bantuan pengurusan Paspor Biasa sekaligus memberikan penilaian pada kondisi pegawai yang melayani dengan indikator-indikator tertentu,” Sambung Dia

Lebih lanjut ia mengatkan Ombudsman RI pada tahun 2017 di 59 Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Kantor Imigrasi nilai rata-rata memperoleh nilai 90.71, sehingga berhasil menempatkan Kementerian Hukum dan HAM pada Zona Hijau dengan Predikat Kepatuhan Tinggi

“Hal ini tidak menjadi garansi bagi Kantor Imigrasi untuk tidak lagi diawasi oleh Ombudsman Republik Indonesia karena penilaian yang dilakukan hanya pada pemenuhan komponen standar pelayanan publik sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” Tutup Astra (fir)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA