Tertangkap Pelaku Gagahi Anak Dibawah Umur

waktu baca 2 menit
Senin, 8 Jan 2018 09:50 0 196 Redaktur Pelita Sumsel

LAHAT, Pelitasumsel – Tak Kurang dari waktu enam jam, Pelaku pencabulan terhadap RM (9) warga Desa Karang Cahaya, Kabupaten Lahat, yang terjadi pada hari Jum’at (05/01) akhirnya berhasil diamankan jajaran Polsek Kikim Selatan, Polres Lahat. M (50) pelaku pencabulan anak di bawah umur ini diserahkan langsung Kades Desa Karang Cahaya dengan didampingi beberapa perangkat desa dan warga, pada sore harinya sekira pukul 17.00 wib.

Pelaku cabul ini sendiri, setelah melancarkan hasrat birahinya pada anak yang masih mengenyam bangku sekolah dasar kelas tiga di salah satu SD yang beralamat di Kecamatan, Kikim Selatan, Kabupaten Lahat sempat bersembunyi di salah satu rumah keluarganya di Desa Karang Cahaya, Kecamatan Kikim Selatan.

Penyerahan pelaku pencabulan ini, langsung diterima Kapolsek Kikim Selatan dengan didampingi Kanit Reskrim serta beberapa anggota jaga piket SPK. Dari pengakuan M, dirinya mengaku menyesal karena telah melakukan perbuatan yang telah menodai anak di bawah umur ini. Dikatakan lelaki berumur ini, saat melakukan perbuatannya sama sekali dalam keadaan tidak sadar. “Ya, memang aku melakukannya, dan saat itu aku dalam keadaan dipengaruhi setan, nyesel nian aku,” ujarnya.

Sementara itu Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kapolsek Kikim Selatan Iptu Maulana mengatakan, pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke unit PPA Polres Lahat guna diperiksa lebih lanjut. Dikatakan Maulana untuk terduga sendiri masih diamankan di Polsek Kikim Selatan dengan pengamanan extra.

“Terduga sudah diamankan, untuk antisipasi dalam penjagaan kita ada penambahan personil, secepatnya kita limpahkan kasus ini ke Polres Lahat di unit PPA untuk diperiksa lebih lanjut,” terangnya. (Darmawan).

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA