Gambar_Langit Gambar_Langit

Lagi Nimbang Barang, Dua BD Di Ringkus

waktu baca 1 menit
Sabtu, 6 Jan 2018 23:34 0 119 Redaktur Pelita Sumsel

Martapura, Pelita Sumsel-Dua tersangka (Tsk) bandar narkoba tidak berkutik saat di amankan Satresnarkoba Polres OKU Timur. Sabtu, (6/1) kedua tersangka tersebut atas nama April (45) warga Desa Argo Mulyo Kecamatan Belitang 3 dan Hendri Desa Mulyo Kecamatan Belitang 2

Saat sedang menimbang arau memecahkan narkotika jenis sabu Kedua TSK penggerebekan, disinyalir barang tersebut akan di jual

Dalam keterangan Kapolres OKU Timur AKBP Irsan Sinuhaji S.IK melalui Kasat Resnarkoba AKP Firniyanto, SH penangkapan kedua Tsk berdasarkan dari laporan masyarakat, dikatakan bahwa ini memang kerap meresahkan masyarakat sekitar terhadap aksi penjualan barang haram tersebut. Setelah dilakukan lidik info dari masyarakat dan info tersebut A1, dirinya pun langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan  penggerbekan dan penggeledahan di rumah April yang di duga dilakukan tempat bisnis barang haram tersebut.

“Dari hasil penggerebekan di rumah Tsk April, anggota kita mengamankan barang bukti berupa satu buah botol permen hepyden yang berisi 23 Paket kecil diduga narkotika jenis Sabu seberat bruto 5,02 gram, 1 unit timbangan digital, 1 buah skop pipet dan satu bal plastik klif bening,” terang Kasat.

Saat ini kedua tersangka lanjut Kasat, beserta barang bukti sudah di amankan di Polres OKU Timur guna proses perkara lebih lanjut. (fah)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA