Palembang, Pelita Sumsel-Realisasi penerimaan pajak tahun 2017 di wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung per-tanggal 31 Desember 2017 secara bruto mencapai Rp. 13,9 T atau 91,06%, sedangkan secara neto tercapai sebesar 12,5 T atau 82.12% dari target penerimaan pajak tahun 2017 APBN-P yang ditetapkan sebesar Rp. 15,262 Triliun.
Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kep Babel, Ismiriansyah M Zain menjelaskan kalua Ditinjau dari kinerja kantor pelayanan pajak di wilayah Kanwil DJP Sumsel Babel secara bruto terdapat 3 (tiga) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berhasil mencapai penerimaan lebih dari 100% yaitu KPP Pratama Palembang Seberang Ulu (111,23%), KPP Pratama Prabumulih (108,09%), dan KPP Pratama Sekayu (102,47%), sedangkan secara neto terdapat 2 KPP yang tercapai yaitu, KPP Pratama Palembang Seberang Ulu sebesar 106,08% dan KPP Pratama Sekayu sebesar 101,18%.
“Dilihat dari kinerja penerimaan per jenis pajak, dapat disampaikan bahwa pajak penghasilan tahun 2017 tercapai sebesar 6,47 T dengan kontribusi 51,7% dari total penerimaan, dengan pertumbuhan -0,76% dibandingkan tahun 2016. Untuk PPN dan PPnBM tercapai sebesar 4,43 T dengan kontribusi 35,4%, dengan pertumbuhan 5,8% dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tercapai sebesar 1,4 T dengan kontribusi 11,5% dan pertumbuhan 13,5% dibandingkan dengan tahun sebelumny,” Jelasnya saat konferensi pers selasa (2/1) di Aula Kanwil DJP Sumsel Babel lantai V
Dijelaskan Rendi sapaan akrabnya, Sektor yang memiliki kontribusi terbesar di Kanwil DJP Sumsel Babel adalah Sektor Perdagangan sebesar 22,5% dari total penerimaan, adapun 5 sektor penunjang penerimaan pajak lainnya adalah Pertambangan dan Penggalian (11,2%), Administrasi Pemerintahan (9,7%), Konstruksi (9,2%), Industri Pengolahan (7,8%), dan Jasa Keuangan dan Asuransi (7,3%).
“Kalau dilihat dari pertumbuhan pajak, sektor yang mengalami pertumbuhan terbesar adalah Sektor Pertambangan dan Penggalian dengan pertumbuhan sebesar 47,6% hal ini disebabkan oleh naiknya harga timah di tahun 2017. Sedangkan sektor yang mengalami pertumbuhan negatif terbesar adalah Sektor Industri Pengolahan sebesar -34,4%, dikarenakan adanya restitusi yang cukup besar di tahun 2017, bila restitusi dikeluarkan Sektor Industri Pengolahan tumbuh sebesar 10,2%,” Ungkapnya
Selain itu, rendi juga menjelaskan Tingkat Kepatuhan sampai dengan akhir tahun 2017 tercatat sebesar 119,96% dari rasio target kepatuhan yang ditetapkan sebesar 72,5%. Pencapaian ini terutama ditunjang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan yang telah menggunakan efiling dalam pelaporan SPT Tahunannya. Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel berharap peningkatan kepatuhan juga terjadi untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan (Usahawan) dan Wajib Pajak Badan.
“Kami juga menghimbau kepada seluruh Wajib Pajak yang sudah tidak aktif agar meminta penonefektifan (NE) ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar agar terhindar dari sanksi berupa denda akibat tidak menyampaikan SPT Tahunan. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah meninggal dunia dan Wajib Pajak Badan yang tidak melakukan kegiatan usaha untuk membuat akta pembubaran dan mengajukan penghapusan NPWP dengan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan pelunasan utangnya,”Himbu Rendi
Soal Penambahan WP Baru Terdaftar Tahun 2017, Sambung Rendi, pada Kanwil DJP Sumsel dan Kep Babel adalah 98.146 WP yang terdiri dari WP Badan 4880 WP, WP Orang Pribadi berstatus Karyawan 69.612 WP, WP Orang Pribadi berstatus Non Karyawan 23.109 WP dan Bendahara 545 WP.
“Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang memberikan kontribusi terbesar pada penambahan WP Baru Terdaftar adalah KPP Pratama Sekayu sebesar 12.872 WP, kemudian KPP Pratama Lahat sebesar 12.262 WP dan KPP Pratama Palembang Ilir Barat 10.742 WP, Orang Pribadi maupun Badan Usaha yang sudah memenuhi syarat Objektif dan Subjektif diminta agar mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP secara sukarela, untuk menghindari dilakukan penetapan NPWP secara Jabatan,” Tutunya
Dijelaskan Penerimaan Pajak dari Jenis Pajak PBB pada Kanwil DJP Sumsel dan Kep Babel adalah Rp 1.4 T atau 116.32% dari target penerimaan Tahun 2017 yaitu Rp 1.240,86 M. Kontribusi per sektor dari Jenis Penerimaan PBB tersebut adalah PBB sektor Pertambangan Migas dengan kontribusi sebesar 69.68 % kemudian PBB sektor Pertambangan Minerba 14.84 %, PBB sektor Perkebunan 11.91 % dan PBB sektor Perhutanan, Panas Bumi dan Lainnya sebesar 3.57%.
Untuk kegiatan pemeriksaan, Lanjut RendiKanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung telah menyelesaikan pemeriksaan sebanyak 1.654 Wajib Pajak yang terdiri atas 1.274 Wajib Pajak Badan dan 380 Orang Pribadi. Penyelesaian kegiatan pemeriksaan tersebut telah mencapai 133,89% dari target Audit Coverage Ratio (ACR) yaitu sebesar 2,98% untuk Wajib Pajak Badan dan 0,35% untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Kanwil DJP Sumsel Babel akan terus melakukan peningkatan kualitas pemeriksaan, serta fokus pemeriksaan di tahun 2018 adalah pemeriksaan kepada Wajib Pajak OP profesi seperti dokter, notaris, konsultan pajak, serta sektor-sektor yang masih memiliki potensi penerimaan perpajakan.
“Untuk kegiatan penagihan, Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung sudah melakukan upaya penagihan dengan menerbitkan surat teguran sebanyak 32.235 surat. Dari surat teguran tersebut, sudah diterbitkan surat paksa sebanyak 13.933 surat dari target 15.287 surat, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) sebanyak 590 surat dari target 1.328 surat, Lelang sebanyak 16 kali, blokir 151 rekening, dan pencegahan sudah dilakukan kepada 24 Wajib Pajak.” Katanya
Untuk kegiatan penyidikan, Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan penyidikan dan telah dinyatakan P-21 sebanyak 2 Wajib Pajak dan Pasal 44B sebanyak 1 Wajib Pajak. Dari Wajib Pajak yang telah dinyatakan P-21, 1 Wajib Pajak telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 8 bulan pidana penjara. (YF)