Palembang, Pelita Sumsel—Panwaslu Kota Palembang mengeluarkan rekomendasi yakni terkait terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan saudara Mualimin dengan nomor laporan 001/LP/PILKADA/XII/2017, Ketua Panwaslu Kota Palembang, M Taufik Memerintahkan kepada KPU Kota Palembang untuk melaksanakan ulang proses penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda (BA 2- KWK Perseorangan) terhadap calon Walikota dan Wakil Walikota atas nama Chairilsyah dan Mualimin
“KPU Harus menindaklajuti paling lambat tiga hari, Dan ini hukumnya wajib ditindak lanjuti,”Tegas Taufik melalui sambungan seluler, Selasa (26/12/) Malam
Dikatakan Taufik menurut ketentuan pasal 26 ayat (2) huruf b, Perbawaslu Nomor 14 tahun 2017, Panwaslu Kota Palembang melakukan kajian “Ini termasuk dalam pelanggaran administrasi pemilihan,”terangnya
Sementara itu, Bakal Calon Walikota Palembang dari jalur perseorangan,Chairilsyah menerima hasil rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu Kota Palembang
“Inti Permasalahannya sesuai dengan rekomendasi Panwaslu, Karena KPU telah melakukan pemoloran jadwal tahapan verifikasi administrasi,”pungkasnya.(yf)