Palembang, Pelita Sumsel – Terkait dengan pernyataan Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, Endang Larasati Lela Sari, yang dimuat di salah satu media online tertanggal 1 November 2017.
Bahwa pihak Dinas PU PR Kota Palembang meminta waktu satu pekan dalam memutuskan pembekuan Hotel Ibis, dengan dalil akan melakukan kajian teknis terlebih dahulu untuk memutuskan.
Selaku Kuasa Hukum PT. SBA (Sebangun Bumi Andalas). Mulyadi, SH. MH., meminta DPRD Kota Palembang, untuk segera mendesak PU PR membekukan IMB Hotel Ibis di Jl. Letkol Iskandar RT. 028 RW. 006 Kel. 15 Ilir Timur Kota Palembang, Minggu (05/11/2017).
“Atas waktu diterbitkannya pemberitaan tersebut hingga sampai dengan hari ini, sudah hampir satu pekan, oleh karenanya pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, seharusnya sudah bisa mendapat keterangan dari hasil kajian yang didalilkan oleh Dinas PU PR Kota Palembang,”ujar Mulyadi, SH. MH., selaku Kuasa Hukum PT. SBA (Sebangun Bumi Andalas) dan LBH PWI Sumsel
Lebih lanjut Mulyadi mengatakan, Dan kami meminta DPRD Kota Palembang juga harus segera mendesak Dinas PU PR mengeluarkan hasil kajian tersebut, dan dari hasil kajian tersebut dapat dilakukan pembekuan terhadap IMB Hotel Ibis yang dibangun di jalan Letkol Iskandar RT 028 RW 006 Kelurahan 15 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang.
“Kami berharap melalui press reales ini, DPRD Kota Palembang dapat mendengar aspirasi kami, yang terkena dampak kerugian atas pembangunan Hotel Ibis, baik pada Lahan maupun pada Bangunan milik PT. Sebangun Bumi Andalas (PT.SBA),”pungkasnya. (Dd)