Muara Dua, Pelita Sumsel-Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa kemarin (Rabu/01/11) telah menggelar Sosialisasi Nota Kesepahaman antar Kementerian PDT dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri dan Polri untuk mencegah, pengawas dan penanganan permasalahan dana desa di Kabupaten OKU Selatan.
Acara ini sendiri dihadiri langsung oleh Bupati OKU Selatan Popo Ali Martopo, B. Commerce, WaKapolres OKU Selatan Kompol. Budi Santoso, S.Sos., Sekretaris Daerah Kabupaten OKU Selatan H. Romzi, S.E., M. Si., Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Rahmatullah, S. STP.,M.M., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Haris Munandar S.H., M.H., Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PU dan TA, Dinas Perkim, Dinas KB-PPPA, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, BPKAD, BPPRD, Dispora, Diskoperindagkop, Para Camat Se- Kabupaten OKU Selatan, Seluruh Kapolsek Se-Kabupaten OKU Selatan, Seluruh Babin Kamtibmas, dan Seluruh Kepala Desa Se-Kabupaten OKU selatan.
Prioritas pembangunan dana desa, bidang pembangunan desa digunakan untuk membiayai pembangunan desa yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan.
Tataran pemahaman regulasi Undang-Undang Desa cukup membuat Pemerintah Desa kesulitan dalam mengaplikasikannya. Selain cukup banyaknya regulasi yang ada, dari Undang-Undang sampai Peraturan turunnya Juga dipengaruhi adanya dua Kementerian yang saling mengikat yaitu Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Oleh karena hal tersebut maka diperlukan adanya kesepahaman di tataran pelaksana di lapangan khususnya Pemerintah Desa untuk mampu mengaplikasikan ranah-ranah regulasi dari dua Kementerian tersebut. Tentang hal tersebut maka bersama Pemerintah Kabupaten OKU Selatan akan melakukan bimbingan teknis secara rutin nantinya.
Untuk teknis kesepakatan dalam P4 Dana Desa, dirumuskan beberapa strategi dan langkah yang nantinya akan jadi pedoman bagi Pemrintah Desa di Kabupaten OKU Selatan. Teknis tersebut adalah sebagai berikut :
Di tahapan tersebut, apabila paling lama 10 Hari Pemerintah Desa tidak mengindahkan dan menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan maka Inspektorat Daerah melaporkan kepada Polres OKU Selatan untuk selanjutnya dilaksanakan upaya penegakan hukum.
Teknis kesepakatan inilah yang nanti akan diterapkan. Jadi, Kepala Desa jangan takut dengan adanya keterlibatan Pemerintah dan pihak Polri dalam pengawasan dana desa.
Bupati OKU Selatan atas nama Pemerintah Kabupaten OKU Selatan memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-setingginya kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan sosialisasi ini.
Semoga dengan diadakannya Sosialisasi Nota Kesepahaman antar Kementerian PDT dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri dan Polri dapat mencegah, mengawas dan menangani permasalahan dana desa di Kabupaten OKU Selatan.
Sumber : Diskominfo OKU Selatan.