Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten OKU Gelar Rapat Koordinasi PAD

waktu baca 4 menit
Selasa, 24 Okt 2017 18:52 0 265 Redaktur Pelita Sumsel

Muaradua, Pelita Sumsel-Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten OKU Selatan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU Selatan telah menggelar Rapat Koordinasi persiapan Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan Pajak Restoran terhadap Proyek Dana Desa dalam Kabupaten OKU Selatan.

Hadir langsung dalam kegiatan ini Asisten I Drs. Nurdin Bangun, MBA., Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten OKU Selatan Natalion, S. STP.,M. Si., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten OKU Selatan Haris Munandar, S.H.,M.H , BPKAD, PU, DLH, para Camat Se-Kab. OKU selatan, KA KP2KP, Ka Forum Kades OKU Selatan serta Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Kepala Desa Se-Kabupaten OKU Selatan.

Kegiatan ini dilaksanakan guna mengingat Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 30 Tahu  2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten OKU Selatan.

Bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten OKU Selatan, kegiatan yang membahas perihal petunjuk teknis Pengeloaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan serta Pajak Restoran telah sukses digelar pagi tadi (Selasa/24/10).

Adapun Proses Verifikasi Penghitungan Volume Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan pada Petunjuk Teknis Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan serta Pajak Restoran yaitu,

  1. Penerbitan Surat Pengantar dan Rincian Realisasi Pencairan :
  2. Wajib pajak menyampaikan surat permohonan pencairan dana dan verifikasi penghitungan volume pajak mineral bukan logam dan batuan kepada SKPD terkait.
  3. Berdasarkan surat permohonan dari wajib pajak, SKPD terkait melakukan verifikasi antara lain :

–   Kontrak terkait rencana anggaran biaya (RAB) dan gambar

–   Laporan kemajuan fisik dan data pendukung lainnya

  1. Berdasarkan hasil verifikasi oleh SKPD terkait, Kepala SKPD menerbitkan surat pengantar dan rincian realisasi pencairan, dengan lampiran sebagai berikut :

1)         Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang telah diisi oleh wajib pajak

2)         Foto copy Kontrak yang sudah ditandatangani

3)         Foto copy Rencana Anggaran Biaya (RAB)

4)         Foto copy Analisis Pekerjaan

5)         Laporan RAB realisasi kegiatan yang akan dibayar

6)         Daftar Harga satuan bahan material

  1. Penerbitan Surat Pengantar hasil Verifikasi penghitungan volume pajak mineral bukan logam dan batuan.
  2. Berdasarkan surat pengantar dan kelengkapan berkas dari SKPD terkait, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU Selatan memverifikasi penghitungan volume pajak mineral bukan logam dan batuan dengan mempedomani Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  3. Penerbitan surat Ketentuan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).
  4. Berdasarkan surat pengantar dan hasil verifikasi perhitungan volume pajak mineral bukan logam dan batuan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten OKU Selatan menetapkan dan menerbitkan Surat Ketentuan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).
  5. Syarat Setoran Pajak Daerah (SSPD) yang telah diterbitkan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten OKU Selatan disampaikan kepada wajib pajak sebagai dasar pembayaran pajak mineral bukan logam dan batuan.

Selanjutnya, Proses Verifikasi Perhitungan Pajak Restoran yaitu,

  1. Perhitungan Pajak Restoran
  2. Wajib pajak mengambil dan mengisi sendiri formulir Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten OKU Selatan dengan membawa dokumen/rencana anggaran belanja kegiatan
  3. Perhitungan ketetapan pajak berdasarkan formulir surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) yang telah diisi dan disampaikan oleh wajib pajak
  4. Penerbitan surat ketetapan pajak daerah (SKPD) dan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) :
  5. Berdasarkan hasil pengisian Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) Pajak Restoran, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten OKU Selatan menetapkan dan menerbitkan Surat ketetapan pajak daerah (SKPD) dan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).
  6. Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) yang telah diterbitkan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten OKU Selatan disampaikan kepada wajib pajak sebagai dasar pembayaran pajak Pajak Restoran

Berikutnya, untuk Tata Cara pembayaran pajak sendiri bahwa pajak yang terutang dibayar di Bank Sumatera Selatan Bangka Belitung Cabang Muaradua, Cabang Pembantu dan Kantor Kas di wilayah Kabupaten OKU Selatan untuk disetor  Ke-Rekening Kas Daerah Kabupaten OKU Selatan atau melalui Bendahara Penerimaan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten OKU Selatan. Kelengkapan penerbitan surat permintaan pembayaran, surat perintah membayar dan surat perintah pencairan dana.

Rekonsiliasi dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hiidup, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah pertriwulan

Apabila ada wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran pajak, maka Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten OKU Selatan akan menagih wajib pajak langsung kepada yang bersangkutan.

Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten OKU Selatan, menghimbau untuk seluruh Kepala Desa yang mengajukan proses andministrasi pencairan dana desa untuk dapat mencantumkan  persyaratan bukti setor/lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), hal ini dilakukan guna mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2017 sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagaimana Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No 5 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Sumber : Diskominfo OKU Selatan.

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA