Intruksikan Akan Cabut Izin IMB Hotel Ibis

waktu baca 3 menit
Senin, 23 Okt 2017 19:26 0 172 Redaktur Pelita Sumsel

Palembang, Pelita Sumsel – DPRD Kota Palembang melalui Komisi II dan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang bersama dinas terkait, kembali melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan hotel Ibis di Jalan Letkol Iskandar Kelurahan 15 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) I, Senin (23/10/2017).

Pada sidak kali ini tidak hanya DPRD Kota Palembang yang lakukan interpensi, termasuk pihak – pihak terkait lainnya kali ini turut hadir Dinas Perhubungan Kota Palembang (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLKH), bagian Hukum dan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya.

“Untuk sidak kali ini masih ada, ditemukannya sejumlah pelanggaran yang belum ditindaklanjuti oleh pihak Hotel Ibis. Mulai dari Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang hanya berjarak satu meter. Hal ini ini tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang mengharuskan GSJ dan GSB berjarak empat meter dengan bahu jalan. Luas Andalalin yang berbeda juga dipermasalahkan, serta kekurangan lahan parkir dan tanah sekitar bangunan yang mengakibatkan longsor,” ujar Firmansyah Hadi selaku Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang.

Lebih lanjut, Bahkan dari hasil sidak kita pada hari ini, adanya temuan terbaru, terbukti dari basemant Hotel Ibis tidak sesuai rekomendasi Dishub Kota Palembang. Karena adanya sekat – sekat di basement justru mengakibatkan lahan parkir menyempit sehingga tidak sesuai dengan kapasitas yang telah di tentukan oleh pihak Dishub Kota Palembang.

Di tempat yang bersamaan Candra Darmawan selaku Ketua Komisi II DPRD Palembang menambahkan, sebelum melaksanakan sidak pihaknya sudah melayangkan surat rekomendasi ke Pemkot. Tapi, rekomendasi itu tidak dipatuhi oleh pihak Hotel Ibis.

“Setelah kami lakukan sidak pada hari ini. Telah kami cermati tidak ada itikat baik dari pihak Hotel Ibis atas rekomendasi kami (DPRD). Karena itu, kami rekomendasikan kepada Pemkot Palembang untuk mencabut IMB Hotel Ibis,” tegasnya.

Masih dia menambahkan, Dasar pencabutan IMB itu, jelas Candra, atas berbagai pelanggaran yang dilakukan. Pencabutan juga sudah berdasarkan prosedur dan tertuang di dalam Perda Kota Palembang Nomor 1 tahun 2017 Tentang Bangunan Gedung. Dimana dalam Perda itu diatur bahwa jika ada pelanggaran dalam pelaksanaan teknis, IMB dapat dicabut atau dibekukan.

“Sekarang pembangunan hotel Ibis ini harus di stop. Kami tidak ingin berlarut – larut dan pembangunan dapat dilanjutkan jika ada pengajuan IMB yang baru,” kata dia.

Terkait masalah ini Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang Firmansyah Hadi menambahkan kembali, hari ini secara final IMB Hotel Ibis dicabut, dan ini akan dituangkan didalam surat rekomendasi DPRD Palembang secara resmi.

“Hari ini final. Izin IMB Hotel Ibis dicabut. Kami minta PU PR keluarkan rekomendasi ke DPM-PTSP untuk mencabut IMB Hotel Ibis,” tegasnya Firmasyah saat lakukan sidak.

Terkait pencabutan IMB Hotel Ibis, Project Manager PT Indo Citra Mulia (ICM) Hans Saiful selaku kontraktor pembangunan, belum bisa berbicara lebih banyak. Dia tidak mau berkomentar lebih sebelum melakukan koordinasi dengan pihak owner.

“Rekomendasi dicabut IMB baru keputusan lapangan. Kami akan koordinasikan masalah ini dengan pihak owner langkah apa yang akan dilakukan. Yang pasti kami akan taati aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kota,” jelasnya.

Untuk permasalahan yang terkait di basement lantai satu Hans juga mengakui adanya sekat-sekat disana. Dia mengaku akan berkomitmen untuk membongkarnya,” tutupnya. (yf)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA