Rakesnas PePATRI Hasilkan Kode Etik Pengobatan Tradisional

waktu baca 2 menit
Jumat, 20 Okt 2017 09:53 0 320 Redaktur Pelita Sumsel

Jakarta, Pelita Sumsel-Sebagai organiasi yang dilahirkan khusus untuk mewadahi pengobat alternatif di seluruh Indonesia, Perkumpulan Pengobat Alternatif Tradisional & Ramuan Indonesia (PePATRI)  berhasil menyusun kode etik bagi pengobat alternatif Indonesia. Kode etik ini dirumuskan dalam rapat kerja naional (RAKERNAS) PePATRI yang diselenggarakan 18-19 Oktober 2017 di Hotel Narita Tangerang. Rapat yang dihadari Korwil PePatri dari 30 Provinsi ini menetapkan Kode Etik yang terdiri dari 18 Pasal. Dengan Kode Etik ini PePatri berharap dapat menghadirkan para pengobat alternatif yang profesional dan terseleksi.

 

“Kami (PePATRI) sebagai wadah organisasi profesional ingin mensetarakan diri dengan organisasi prosional lainnya seperti IDI (Ikatan Dokter Indonesia). Karena itu kami benar benar akan menerapkan standardisasi yang ketat untuk penerimaan anggota, salah satunya adalah dengan melakukan uji kompetensi yang ditangani langsung oleh para pakar atau praktisi yang sudah teruji dan berpengalaman. Karena alasan ini maka dalam waktu dekat kami terus berkonsentrasi dengan anggota anggota yang sudah ada untuk terus meningkatkan keahlian dan profesionalitasnya,” jelas Ketua Umum PePATRI Drs. H. Raden Wijaya, Mc. M.Si, Ph.D.

 

PePATRI sendiri sudah mengantongi keabsahan hukum sesuai keputusan Kemenkum HAM No. AHU-0014968.AH.01.07.TAHUN 2017. Menurut Wijaya, dalam waktu dekat PePATRI akan menyiapkan seluruh prasarana untuk terbentuknya Lembaga Sertifikasi Profesi (LSF) yang akan menjadi penjamin mutu seluruh pengobat alternatif tradisional Indonesia.

“Kami tengah melakukan persiapan administrasi guna realisasi MoU dengan beberapa universitas di Indonesia dengan pihak ketiga. Ini kami lakukan dalam upaya peningkatan mutu kualitas para pengobat alternatif tradisional di Indonesia,” tegasnya.(ril)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA