Pemkot Jangan Tebang Pilih

waktu baca 3 menit
Selasa, 17 Okt 2017 21:20 0 221 Redaktur Pelita Sumsel

Palembang, Pelita Sumsel – Proses tindak lanjut permasalahan pembangunan hotel ibis kini memasuki babak baru, setelah beberapa kali di lakukan sidak oleh DPRD Kota Palembang. Kini permasalahan hotel ibis kembali di bahas dalam rapat komisi I DPRD Kota Palembang terkait masalah IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Selasa (17/10/2017).

“Jadi dalam hal ini kita sudah berkali – kali menegaskan sesuai apa yang telah disampaikan dalam rapat tadi, kita akan tetap pada pendirian kita yakni tegakan perda yang berlaku, karena dalam hal ini kita akan tetap dalam prosedural karena kita ada perda jadi mau menutup atau mau membekukan IMB kita akan tetap lakukan dengan proses,” ujar Endang Lelasari Larasati selaku Ketua Komisi I DPRD Kota Palembang.

Lanjutnya dalam hal ini dari pihak yang terkait telah menjalankan prosedurnya dengan cara memberikan surat SP 1 dan SP 2 yang sedang di lakukan oleh pihak PUPR, karena dalam hal ini Komisi I telah memberikan limit waktu sampai tanggal 19 Oktober 2017 karena dari pihak terkait sudah memberikan SP 2 sejak tanggal 13 Oktober 2017 kemarin. “Jadi setelah keluar SP yang ketiga nanti baru dari pihak BNPTSP baru bisa membekukan IMB, untuk itu kita lihat di SP yang ke tiga ini karena 19 Oktober 2017 ini harus tutup dan berhentikan proses pengerjaan bangunan hotel ibis ini,” tegasnya.

Di tempat yang bersamaan Ir. Misobah H.M Sahil selaku anggota komisi I menambahkan, disini saya tegaskan bahwasanya tugas dari Komisi I ini memang khusus dalam foksinya yakni khusus menangani perda. “Jadi dalam hal ini saya Sependapat dengan apa yang di bicarakan oleh bapak Antoni Yuzar tadi yang dinamakan pelanggaran harus di kenakan sangsi bahkan harus di cabut IMB dan bisa dibuatkan IMB yang baru saja jadi tidak perlu berlarut – larut membahas masalah hotel ibis ini,” tegasnya saat rapat di Komisi I DPRD Kota Palembang.

Di tempat yang berbeda Kuasa Hukum PT. SBA (Sebangun Bumi Andalas) dalam hal ini pihaknya sangat mendukung DPRD Kota Palembang yang di wakilkan atas Komisi I yakni dalam bahasan rapatnya tadi terkait masalah bangungan hotel ibis. “Karena dalam hal ini sesuai dengan aturan yang ada bahwasanya sesuai dengan undang – udang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan dan gedung di pasal 46 menjelaskan bahwasanya pemilik atau pengguna bangunan harus memenuhi ketentuan syarat dalam mengurus IMB, nah di dalam undang – undang itu ada sangsi pidana. Jadi kita harap juga harus ada bentuk kongkrit dari pihak pelaksana,” tambah Iir Sugiarto selaku kuasa hukum PT. SBA.

Dalam hal ini Iir Sugiarto masih menambahkan, kita selalu meminta kepada pihak legislatif selaku pikak rekomendasi dan pihak eksekutif selaku pemangku kebijakan dalam hal ini harus mengambil tidakan tegas terhadap pembagunan yang di laksanakan oleh pihak PT. Indo Citra Mulia.

Terkait masalah pembangunan Hotel ibis Dalam hal ini Mulyadi selaku Ketua LBH PWI Sumsel angkat bicara, kalau tidak sesuai dengan prosedur IMB tersebut itu pemerintah Kota wajib untuk membongkar bangunan tersebut bukan hanya mencabut izin bangunan tersebut.

“Karena seperti ini setiap bangunan liar yang tidak memiliki IMB itu di bongkar oleh pihak pemerintah Kota, nah kenapa bagunan yang bertingkat berdiri 9 lantai itu tidak di bongkar oleh pemerintah nah dalam hal ini pemerintah Kota wajib membongkar bangunan itu sesuai dengan undang – undang,” katanya.

Masih dia menambahkan, seperti yang kita ketahui bersama banyak diluaran sana contoh kecil para pedagang kali lima yang tidak memiliki IMB dan tidak sesuai dengan prosedur bangunannya di bongkar dengan alasan tidak ada IMB, Prosedur tidak lengkap dan tidak sesuai dengan Perda. Jadi dalam hal ini pemerintah Kota jangam pilih kasih dalam hal ini,” pungkasnya. (Daud)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA