Palembang, Pelita Sumsel-Masih ditemui di kalangan masyarakat tentang kepemilikan atas tanah atau sertifikat tanah di sumsel hingga menimbulkan sengketa, yang terbaru kisruh di sematang borang antara masyarakat dan pengusaha H Halim baru-baru ini
Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumsel, Arief Pasha menegaskan bahwa tidak ada istilah sertifikat ganda, sebenarnya bukan ganda hanya ada sengketa diantara masyarakat atas tanah kemudian terkesan ganda
“Diharapkan tanah-tanah milil masyarakat itu di kelola dan di rawat masing-masing, sebab tanah terlantar tidak di kelola kemudian (akan) muncul masyarakat menduduki atas tanah tersebut,” Katanya usai kegiatan upacara peringatan hari Agraria Nasional di Kanwil BPN Sumsel jalan POM IX, kamis (25/9)
Selanjutnya, Pihaknya berharap kepada masyarakat untuk tanah masing-masing untuk mendaftarkan ke BPN kabupaten kota Sumsel melalui kepala desa (Kades) dan Kelurahan
“Kita berharap kepada pemilik tanah untuk merawat dan mengelola tanahnya dan kepada kades dan lurah harus cek dan teliti jika mengeluarkan SPH (Surat Pengakuan Hak),” Lanjutnya
Dikatakan, Arief Pasha, saat ini untuk pembuatan Sertifikat melalui Prona yang sudah berganti nama Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PSL) bisa langsung datang ke BPN di Kabupaten/kota masing masing
“Diharapkan masyarakat berbondong melalui kades, lurah masing-nasing untuk mendaftarkan tanahnya sebelumnya harus diukur dulu tanah nyq sesuai dengab hak nya, kemudian cek dengan teliti,” Ungkapnya
“Dan untuk mendaftarkankan tanah di BPN, Saya tegaskan semuanya Gratis, tidak ada pungli di BPN,” Pungkasnya (putra)